KL -Bagi pelajar atau Remaja yang sudah menginjak usia 17 tahun, tetapi belum memiliki KTP-el harus segera melakukan perekaman. Jika tidak, maka data diri yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Lingga, Syamsudi mengatakan, dinonaktifkannya data diri bagi yang belum melakukan perekaman tersebut merupakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Dirjen Dukcapil.
“Masyarakat wajib memiliki KTP. Jadi, yang tidak melakukan perekaman akan dinonaktifkan datanya oleh kementrian. Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena kewenangan ada di kementerian. Maka, bila mereka merekam baru datanya diaktifkan kembali,”ujarnya”
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Muhammad mengatakan ada beberapa dampak jika data diri itu dinonaktifkan. Yang paling dominan yakni, masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas yang menggunakan NIK.
Dengan demikian akan mempersulit yang bersangkutan untuk pengurusan di bidang perbankan, BPJS, perpanjangan STNK, registrasi kartu perdana, melamar pekerjaan seperti PNS, pegawai BUMN serta perusahan besar lainnya.
“Untuk bayar pajak serta transaksi pertanahan juga akan sulit nantinya,” ucap Muhammad.
Lanjut dia, untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikan ke semua desa yang ada di Lingga. “Kami melakukan pelayanan keliling ke semua desa sampai akhir Desember 2018, semoga tidak ada masyarakat kita yang wajib KTP tidak melakukan perekaman,” katanya.Ia mengimbau, masyarakat Lingga dapat pro aktif memanfaatkan kesempatan pelayanan jemput bola yang dilaksanakan Disdukcapil sejak Juli 2018 lalu.(Red)