PKH Efektif Turunkan Angka Kemiskinan Daerah

KL – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga Hj. Nurmadiah, melalui Kasi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Hiqmatul Istighfar menuturkan, untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 mengalami kenaikan di banding Tahun 2018 lalu.
Sesuai data triwulan empat Tahun 2018 lalu, kata Hiqmatul, sebanyak 3.158 Keluar Penerima Manfaat (KPM) dalam satu tahun sebesar Rp 5.753.742.950, sedangkan sistem penyaluran PKH setiap tiga bulan (tri wulan).
“Untutk tahap satu, Tahun 2019, sudah disalurkan dengan 3109 KPM, dengan nilai Rp.3.682.975.000. penyerahan tahap ke dua didistribusi pada awal April 2019, kalau tahap ke tiga pada bulan Juli, dan untuk tahap empat Bulan Oktober 2019,” ungkap Hiqmatul Istigfar, Jumat (15/3).
Lanjutnya, bantuan itu langsung masuk ke rekening KPM bagi masyarakat yang berhak serta sudah memiliki nomor ID Basis Data Terpadu (BDT) yang bekerja sama dengan BPS dan Pusdatin Tahun 2015 lalu.
Menurutnya, dari 29.000 rumah yang di data di Kabupaten Lingga, kemudian Pusdatin meranking data kemiskinan tersebut dan dikembalikan ke daerah untuk di verifikasi dan validasi data yang mana melibatkan pihak desa/kelurahan yang harus mengadakan musdes/muskel yang melibatkan RT, RW, ormas, LSM, tomas, operator BDT desa/kelurahan.
“Merekalah akan mengusulkan mana yang layak atau tidak layak dalam basis data kemiskinan dengan melampirkan berita acara, karena desa/kelurahan sangat mengetahui kehidupan warganya,” ujar dia lagi.
Kalau pemuktahiran datanya 2 kali dalam 1 tahun, sambung dia, yang berhak menerima itu harus mempunyai komponen fasilitas kesehatan, seperti ibu hamil, balita, lansia dan disabilitas dengan total bantuan Rp 2.400.000/jiwa/tahun.
“Untuk komponen fasilitas pendidikan, anak SD Rp 900.000/jiwa/tahun, anak SMP Rp 1.500.000, anak SMA Rp 2.000.000/jiwa/tahun. Jadi program ini sangat strategis sekali dalam menekan angka kemiskinan di daerah,” tuturnya.
Dia menyampaikan juga, untuk program PKH, apa bila yang bersangkutan atau PMT sudah mampu maka akan di non aktifkan dan bantuan tersebut tidak dapat din gantikan, dan bantuan itu akan berpindah kebupaten/kota lain yang disesuaikan dengan ranking Pusdatin, terkecuali ada tambahan kuota baru dari Kemensos.
“Kami berharap dengan adanya kenaikkan bantuan mudah-mudahan dukungan anggaran dana daerah penyertaan PKH minimal 5% naik sesuai surat menteri sosial nomor
202/MSC/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 di APBD-P untuk fasilitas pendukung kelancaran operasional 23 pendamping PKH, karena program PKH ini sangat efektif dalam menurunkan angka kemiskinan (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


× empat = 32

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.