DPMPTSP Tetapkan Standar Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Kepastian Hak Dan Kewajiban.

KL – Pemkab Lingga melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSP) menetapkan standar pelayanan publik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lingga Said Nursyahdu melalui Kepala Bidang Perizinan Satu Pintu Abdul Hamid Ghazali. S.T mengatakan, ini untuk memberi acuan dalam penilaian kerja dan kualitas, maka perlu ditetapkan standar pelayanan dengan satu keputusan DPMPTSPP.
“Acuan DPMPTSPP tetap pada aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan presiden dan menteri.
Salah satu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan,” ungkap kabid yang akrab dipanggil Hamid ini (30/9).
Lebih lanjut Hamid menjelaskan Dinas Penanaman Modal merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu.
“Dalam hal ini Bertanggung jawab tetap kepala dinas pada bupati melalui sekretaris daerah (Sekda) yang mempunyai tugas dan kewajiban dalam urusan pemerintahan bidang penanaman modal. Kami tetap bekerja mengacu pada aturan yang sudah di tetapkan,” jelasnya.
DPMPTSP tetap menyelenggarakan fungsi, sambung Hamid, mulai dari perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, administrasi serta fungsi lainnya yang di berikan bupati ke Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan.
Lebih lanjut Ia menambahkan “Untuk memenuhi tanggung jawab sebagai pelayanan, DPMPTSP punya visi, Terwujudnya Investasi Daerah Melalui Perizinan Terpadu yang Prima Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,”
Kalau misi, sambung Hamid lagi, pihaknya tetap mengutamakan elektabilitas birokrasi, memberi pelayanan prima efektif dan efisien, meningkatkan sumber daya aparatur serta mengoptimalkan program- promosi dan kerjasama investasi.
“Kami harus sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional pelayanan yang sudah ditetapkan. Jika kami tidak menempati kami terkena sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya,
Perlu juga di ketahui, pihaknya tidak menerima uang, hadiah atau barang di luar pembayaran resmi sesuai dengan ketentuan Perda Retribusi Pemkab Lingga.
“Dari situlah awal kita akan dapat meningkatkan peluang investasi, membangun industri berbasis kompetensi, meningkatkan produk lokal, perlindungan konsumen dan dapat meningkatkan komoditi dan ekspor,” sekalgus dapat memberi peluang dan menyerap tenaga Kerja . (Sam).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ 3 = enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.