Akhir Kisruh Terkait Laporan Dana Kampanye Fiktif Partai Nasdem Kabupaten Lingga

 

KL –  Semoga Berita yang kami sampaikan ini tidak menimbulkan gejolak yang begitu berarti ditengah kehidupan sosial masyarakat, terutama kepada pihak yang terlibat didalam Sentragakkumdu kab linggga, dapat memahami publikasi yang kami lakukan ini, karena sesuai amanah Undang – aUndang RI nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, sesuai diktum yang berbunyi sebagai berikut :
BAB II, ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS.
Pasal 2,
Kemerdekaan pers adalah, salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3, ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. ayat (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4,ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelaranganpenyiaran.ayat (2) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5, ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. ayat (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: huruf (a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; huruf (b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; huruf (C) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; huruf (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; huruf (e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ditambah lagi tentang aturan sangsi pidana yang berbunyi, Pada BAB VIII
KETENTUAN PIDANA dijelaskan pada Pasal 18 bahwa, ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda palingbanyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Atas dasar hukum tersebut diatas, dan itu merupakan amanah Undang-undang, konsekwensinya setiap wartawan menjalani tugasnya, diharapkan kepada semua pihak agar dapat saling menghargai, karena kita semua memiliki tugas dan fungsi masing-masing, terutama kami sebagai wartawan memiliki tugas dan fungsi kontrol sosial, dan selanjutnya wajib diberitakan untuk publik mengetahui, jadi mohonlah kerjasama yang baik dari semua pihak .
Sesuai Rillis dari Panwaslu Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau yang kami lansir dari laman Media Panwaslu Kabupaten Lingga sebagaimana mestinya, Sabtu (27/04/24), dikabarkan bahwa, Hasil Rapat Pleno
Laporan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/10.05/1/202 Bahwa Berdasarkan Hasil klarifikasi. Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli pidana pemilu serta hasil kajian dan juga hasil pembahasan dengan kejaksaan dan kepolisian lingga yg tergabung dalam sentragakkumdu kab lingga.
Maka dapat di simpulkan terkait dengan laporan dana fiktif partai nasdem yang dilaporkan oleh Encik Basri, terhadap partai Nasdem Kabupaten Lingga dan 25 Caleg partai Nasdem, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu karena tidak terpenuhi unsur pasal 496 dan/atau pasal 497 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Maka dari itu penanganan pelanggaran ini diberhentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form Pengumuman.
Demikian pemberitahuan melalui pemberitaan media hari ini, diharapkan masyarakat (publik) dapat mengetahuinya. [Tim]
Sumber: Cnk/Suryadi Hamzah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tiga + 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.