Ini Penjelasan Kepala Bapenda Kabupaten Lingga Terkait Masalah Piutang Pajak Daerah Dari Sektor Tambang Untuk Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

KL – Terkait adanya potensi piutang pajak Perusahaan tambang pasir kepada pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, hingga mencapai angka diperkirakan berjumlah 14 milyar rupiah itu, yang pernah kami sampaikan pada pemberitaan media ini beberapa hari yang lalu.
Biar terang persoalan ini untuk diketahui publik, kami berhasil melakukan dialog bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga, Ibu Sumiarsih, S.Pd diruang kerjanya, kamis (25/04/24)
Hadir juga mendampingi Ibu Kaban dalam bincang-bincang dengan awak media ini, saudara Agustiar, SE, selaku mantan Kabid Pendataan dan Penagihan, saudara Wahyudi Eka Putra, SE, Kabid Pendataan dan Penagihan aktif, dan beberapa orang pegawai dan staf Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga.Pada pertemuan ini, Ibu Kaban menerangkan bahwa, ” adanya perubahan regulasi terkait dengan perubahan harga
patokan. Terhadap penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak mineral bukan logam dan batuan sedang dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. “ungkapnya
Berkenaan dengan mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak daerah, Bapenda sudah menggunakan sistem secara online dimana wajib pajak untuk jenis pajak self assesment termasuk pajak mineral bukan logam dan bantuan wajib pajak melaporkan dan menyetorkan pajak berdasarkan laporan sendiri secara online., bukan penetapan dari Bapenda. Namun fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaporan dan pembayaran tersebut tetap dilakukan melalui proses verifikasi terhadap pajak yang disetorkan.
Terhadap hal ini Bapenda sudah melakukan prosedur sebagaimana yang seharusnya dilakukan dari sisi administrasi.
Untuk saat ini, pihak perusahaan sudah menyetorkan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” demikian uraian Ibu Sumiarsih, S.Pd yang dibenarkan oleh Kabid dan mantan Kabid Pendataan dan Penagihan Bapenda Lingga yang hadir saat itu.)***)
Sumber : Suryadi Hamzah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan + = 13

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.