Anggota DPR RI Turun Gunung Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

05-10-01

KL – Anggota DPR RI, Ny Siti Sarwindah mensosialisasikan tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada sejumlah masyarakat dan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Lingga di ruang rapat One Hotel Dabo Singkep,

Kegiatan yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga dengan tujuan memberi pemahaman kepada masyarakat, tentang perubahan beberapa aturan tentang Undang Undang Pemilu yang baru. Salah satunya adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang digelar secara serentak pada Tahun 2019 mendatang.

Anggota DPR RI Fraksi PAN ini menyampaikan, kedatangannya ke Kabupaten Lingga untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pimpinan Partai Politik untuk lebih memahami tetang aturan baru, Undang Undang Pemilu dan penambahan satu kursi di DPR RI dari Dapil Kepulauan Riau.

“Sosialisasi ini penting sekali di laksanakan di daerah-daerah dengan tujuan untuk menyambut pesta demokrasi di Tahun 2019 dengan tujuan menciptakan pemilu yang adil dan demokrasi nantinya,” ungkapnya.

Dikatakan, masyarakat di daerah-daerah dapat lebih berpartisipasi dan aktif dalam menyambut Pemilihan Umum di tahun penyelenggaraan. Apalagi adanya undang-undang yang baru, karena ada beberapa perubahan-perubahan untuk menjamin Pemilu 2019 berjalan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia, untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan berazaskan Pancasila.

“Adanya undang-undang atau aturan yang baru ini, maka perlu di sosialisasikan ke masyarakat, supaya pemilu yang dilaksanakan sesuai yang diinginkan negara,” terangnya.

Dia juga memberi dorongan kepada perempuan untuk menempatkan keterwakilannya dalam pemilu yang akan berlangsung nanti. Adanya keterwakilannya tersebut akan mengisi demokrasi yang berjalan sekarang ini.

Acara yang berlangsung dan juga melibatkan elemen masyarakat tersebut, di hadiri Ketua KPU Kabupaten Lingga, Agussyuriawan, dan beberapa Komisioner KPU lainnya, serta beberapa pimpinan Partai Politik dan Tokoh Masyarakat. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


× delapan = 64

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.