Asisten ll Pemkab Lingga Sebut Ada Dugaan Pembiaran Pelanggaran Terkait Mobil Angkutan Lalu lLintas

 

KL- Melanjutkan informasi untuk diketahui bersama terkait dengan hasil kegiatan Sidak yang dilakukan bersama Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy di SPBU Kompak Dabo Singkep pada Senin 29 Agustus 2022, Asisten ll bidang perekonomian pemerintah Kabupaten Lingga menyebutkan adanya di undang-undang lalu lintas yang dilakukan diperlengkapi barang kebutuhan jasa angkutan.
Ada beberapa masalah penting hasil dari kegiatan sidak di SPBU Kompak Dabo Singkep,
pertama ada mendapatkan satu mobil truk besar dengan modifikasi tangki dengan ukuran besar dan secara langsung kita tolak untuk melakukan pengisian, kedua memberi instruksi secara langsung kepada karyawan SPBU untuk mengisi BBM jenis Solar bersubsidi ke setiap kendaraan khusus roda empat (mobil) diizinkan dalam satu hari hanya satu kali pengisian dengan jumlah maksimum 30 liter.
“Jadi khusus untuk kendaraan roda empat (mobil-red) itu hanya boleh melakukan pengisian tangki 30 liter dan hanya bisa melakukan pengisian satu kali dalam sehari, dan setiap kendaraan yang melakukan pengisian dicatat plat nomor polisi kendaraannya. Ketentuan ini dibuat agar ketersediaan stok BBM di SPBU terjaga awetnya masalah kekelangkaan seperti kejadian sebelumnya pelan-pelan bisa teratasi”, ujar Yusrizal melalui telepon seluler Pada Senin 29 Agustus 2022.
Disinggung terkait jenis kendaraan (Mobil Truck-red) apa saja yang diizinkan menurut aturan dan peraturan yang layak digunakan sebagai penerima jasa angkutan bongkar BBM bersubsidi di SPBU. Lagi-lagi Asisten II bidang perekonomian Yusrizal mengatakan
Itu kendaraan yang layak digunakan sesuai standar dan peraturan pelaku jasa jasa angkutan BBM adalah Mobil/Truck Tangki selain itu tidak boleh. Namun hal ini pelan-pelan akan kita tertibkan kedepan. Dulu sudah kita sediakan, namun karena ada protes dari pihak yang merasa dirugikan maka penerapan aturan menggunakan mobil tangki terhambat hingga kini. Sehingga dengan penerapan mobil tangki ditambah lagi kemungkinan tidak juga dilengkapi alat kebakaran kebakaran (Fire Ektingiesher), maka kelalaian seperti inilah sebenarnya sudah masuk dalam katagori Undang-undang berlalu lintas. Jadi dalam hal ini sangat kuat dugaan ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak Intansi terkait”, pungkas Yusrizal. (Rilis)

Sumber : Asisten ll bidang perekonomian Pemkab Lingga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.