KL. Berdasarkan surat Himbaauan yang dikirim oleh Kpu Kabupaten Lingga tentang Penertiban pemasangan Baleho Kepada cawabup kabupaten Lingga Untuk Priode 2016-2021 minggu yang lalu hari senin (20-10/2015) Panwaslu,Polres Lingga dan Satpol PP, beserta KPUD Kabupaten lingga telah membersihkan (mencabut) baleho para pasangan calon bupati/wabup kabupaten yang tidak mematuhi surat Himbuan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lingga
Ramli pengacara panwaslu, mengatakan, jika masih ada pelanggaran Panwas tidak segan-segan memberikan teguran ” kami akan bertindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, katanya kemedia ini.
Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan kepada setiap pasangan Cabup dan Cawabup agar baleho-baleho berukuran besar segera diturunkan.kalau tidak mau kita yang akan menurunannya, ujarnya
Dan jika masih ada pelanggaran nantinya dan ada juga laporan dari masyarakat berikut Barang Buktinyanya “ akan kita proses, dan kita mohon ma’af sebelumnya kepada bupati dan wakil bupati yang akan bertarung, kita bukan mau mencari kesalahan,ini semata-mata hanya menjalankan tugas. ujar ramli,
ia menambahkan baleho hanya boleh dipasang diposko induk itupun sesuai ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU bukan dipasang si rumah singgah,
penertiban baleho-baleho calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga yang tersebar di berbagai Wilayah di Kabupaten lingga, sudah banyak juga Baleho-baleho ini ditertibkan sendiri oleh timses masing-masing calon.diakuinya memang masih ada temuan dilapangan pemasangan Baleho di Rumah-rumah Singgah tapi sudah kita tertibkan.(Joe/Sam)