ZR Masuk DPO Polres Lingga

KL- Setelah memeriksa 14 orang masyarakat Desa Selayar sebagai saksi serta meminta keterangan dari sejumlah perangkat desa dan kecamatan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menetapkan ZR sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana masyarakat untuk mendapat bantuan pompong dari Provinsi Kepri.

“Selain itu, ZR  juga kami tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena hingga saat ini ZR menghilang entah kemana,” ujar Kasat Reskri Polres Lingga, AKP Efendri Ali dalam ruangannya, Senin (19/10) pagi.

Efendri mengatakan, informasi yang terakhir diterimanya, tersangka ZR berada di Kalimantan, namun pihaknya masih kesulitan dalam menelusuri keberadaan pasti ZR.

ZR ditetapkan sebagai tersangka setelah sejumlah nelayan, perangkat desa dan kecamatan dimintai keterangan di Mapolres Lingga belum lama ini. ZR dinyatakan menggelapkan dana masyarakat yang dipungutnya sebanyak Rp 114 juta.

ZR  memungut uang masyarakat dengan iming-iming mendapatkan bantuan pompong dan alat tangkap dari DKP Provinsi bagi masyarakat yang menyerahkan uang. Namun hingga saat ini, bantuan pompong tersebut tidak diterima masyarakat dan uang setoran juga tidak dikembalikan.

Sementara itu keterlibatan tersangka yang  lain, sambung Efendri,itu  tergantung dari kesaksian ZR itu sendiri.

“Mungkin saja ZR dapat menambahkan bukti yang lain terkait keterlibatan tersangka yang lain selain dirinya,” kata Efendri.

Efendri menambahkan, menurut keterangan Camat Selayar Syam, S,Sos Kades Selayar Naharudin, Mantan BPD, dalam pemeriksaan, mereka menyarankan kepada ZR untuk mengembalikan dana tersebut kepada nelayan.

Informasi yang diterima Batam Pos dari sejumlah nelayan Selayar yang menjadi korban, diduga ada oknum lainnya diduga terlibat dalam penggelapan dana tersebut.

“Nanti jika ZR kami amankan, mungkin saja dia  akan memberikan keterangan baru terkait kasus ini. yang pasti dia dikenakan pasal 378 penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” kata Efendri. (Rio//Get)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


× 3 = lima belas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.