Berani Bakar Hutan Dan Ladang Akan Tahu Akibatnya

KL. – Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar dengan alasan membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan.
Selain itu, tidak membuat api dan puntung rokok sembarang tempat, kemudian segera melaporkan kepada aparat setempat apabila mengetahui adanya kebakaran lahan. “Secara aktif dan spontan ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya jika mengetahui adanya kebakaran lahan,” tegasnya Rabu (7/8).
Kasat Reskrim yang masih lajang ini menerangkan membakar lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga pelaku nya dapat di sanksi pidana, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
”Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi, oleh sebab itu kita berharap agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut.” imbuhnya
Selain itu jaran Polres Lingga dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga saat ini sedang genjar-genjarnya melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk mengenai larangan membuka lahan dengan cara di bakar serta ancaman hukumannya apabila melakukan hal tersebut.
Menurut AKP Rangga hal ini dilakukan dikarenakan kondisi atmosfer dan cuaca yang relatif kering sehingga mengakibatkan tanaman menjadi mudah terbakar. Kondisi tersebut perlu diperhatikan agar tidak di perparah dengan maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian dengan cara membakar.
“Curah hujan rendah, menyebabkan suhu tinggi mencapai suhu maksimal 34-35 derajat celsius. Kelembapan rendah di bawah 50 persen, akibatnya udara menjadi kering, dan anginnya bertiup kencang. Hal-hal inilah yang menjadi pemicu api,” terangnya.( Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 + tujuh =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.