Bupati Lingga Didampingi Ketua TP.PKK Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini Suku KAT

KL – Bupati Lingga didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Lingga Menghadiri kegiatan Sosisalisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Terhadap Anak Pada Remaja Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Lingga yang diadakan di Balai Desa Penaah Kecamatan Senayang

Jumat, (7/6/2024).

Bupati Lingga dalam sambutannya berpesan bahwa anak adalah karunia tuhan yang harus dijaga, dirawat dan dibina serta diberikan pendidikan jangan sampai ditelantarkan sebagai tanggung jawab kita sebagai orangtua dan sebagai penerus bangsa untuk menyambut indonesia emas di Tahun 2045.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga mengatakan selain pembangunan fisik, yang tak kalah penting adalah pembangunan SDM atau pembangunan manusia.

Ketua PKK Juga berpesan kepada remaja yang hadir untuk fokus menggapai cita-cita dulu baru kemudian merencanakan untuk menikah.

Pada kesempatan yang sama Kadis Sosial PPPA M. Arief mengatakan bahwa dari sekian banyak kasus stunting pada balita di indonesia, 30 persen lebih disebabkan oleh pernikahan di usia anak/pernikahan dini.

M. Arief juga mengatakan bahwa menurut undang-undang perkawinan UU no 1 Tahun 1974, batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 Tahun untuk laki-laki. Namun kemudian ada perubahan atas undang-undang perkawinan sehingga terjadi perubahan usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki yang tertuang dalam UU no 16 tahun 2019.

Turut hadir pada kegiatan ini Kadis Sosial PPPA, Ibu Agustina perwakilan puskesmas Senayang sebagai Narasumber bersama dr. Elvi, SpOG, Camat Senayang, PKK Kabupaten Lingga, PKK Desa Penaah, Tokoh Masyarakat, Peserta sosialisasi dan undangan Lainnya.(***)

Sumber : DiskominfoLingga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 − lima =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.