Cara Prosedur Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Untuk Pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran

BROSUR BELAKANG

KL – Dengan bermotto “Melayani Masyarakat Dengan Benar dan Benar-Benar Melayani Masyarakat”. Dinas Penduduk dan Catatan Sipil memberikan pelayanan kepada Masyarakat  Kabupaten Lingga untuk  mempermudah  pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan. Adapun persyaratan untuk Pembuatan KTP yaitu : 1.) Photo Copy Kartu Keluarga 2.) Untuk diatas umur wajib KTP (17 Tahun) harus membawa Surat Keterangan belum memiliki KTP. Selain itu untuk pengurusan tentang Kartu Keluarga (KK) persyaratan masyarakat harus melengkapi . 1.) Mengisi F1-01 yang di tandatangani oleh RT, RW, dan Lurah Kepala Desa terutama penduduk yang belum terdata sebagai Penduduk Kabupaten Lingga, Photo Copy Surat Nikah (Islam), Photo copy Perkawinan, Photo copy Ijazah, Photo copy Akta Kelahiran dengan Surat Dokter atau Bidan dan juga Surat Keterangan dari Kepala Desa, 2.) Melampirkan F1-15 dari Pemohon yang ditandatangani oleh Pemohon, Lurah/Kepala Desa dan Camat, 3.) Surat Keterangan Domisili dari RT,RW dan Pejabat berwenang.

Selanjutnya Persyaratan Akta Kelahiran : 1.) Photo copy Kartu Keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota kelurga, 2.) Wajib mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F.2-01) (Formulir terlampir), 3.) Surat Keterangan Lahir asli dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran 1 (Satu) lembar, 4.) Apabila point (3) tidak terpenuhi maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Kebenaran Data Kelahiran yang diisi dan ditandatangani oleh Orang Tua Kandung/Wali/Pemohon 1 ( Satu) Lembar, 5.) Photo Copy Kutipan Akad Nikah Orang Tua bagi penduduk muslim 1 (Satu) lembar, Photo Copy Akta Perkawinan Orang Tua bagi penduduk non muslim 1 (Satu) lembar Apabila tidak terpenuhi maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri yang Status Hubungan dalam Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) menunjukkan Status Perkawinan sebagai suami istri, 6.) Photo Copy KTP orang tua dan dua orang saksi, 7.) Photo copy Ijazah terakhir ( Bagi yang memiliki).

Sementara untuk  Persyaratan Akta Kematian : 1.) Photo Copy Kartu Keluarga 1 ( satu) lembar, 2.) Wajib Mengisi Formulir Kematian (F.2-28) (Formulir Terlampir), 3.) Wajib melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Desa (F.2-29) yang dilampiri Suarat Keterangan Kematian dari Dokter, Tenaga Kesehatan atau Kepolisian 1 ( Satu) lembar jika ada, 4.) Photo copy KTP masing-masing 1 (Satu) lembar : Ahli waris,Dua Orang saksi, penduduk yang meninggal (Belum memiliki KTP dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan), Pelapor photo copy diatas adalah yang masih berlaku atau dapat diganti dengan Surat Keterangan KTP dalam proses.

Dan Selanjutnya Persyaratan Akta Perkawinan : 1.) Wajib mengisi Formulir Pelapor Perkawinan (F.2-12) (Formulir terlampir), 2.) Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari pemuka Agama/Pendeta atau Surat Pemberkatan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka Penghayat Kepercayaan, 3.) Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan Pencatatan Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Format terlampir), 4.) Photo copy KTP suami, istri, dua orang saksi dan pelapor apabila yang melapor bukan suami atau istri. Photo Copy diatas adalah yang masih berlaku atau dapat diganti dengan Surat Keterangan KTP dalam proses, 5.) Photo Copy Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri bagi yang memiliki masing-masing 1(Satu) lembar bagi yang belum memiliki mengurus Akta Kelahiran sesuai dengan persyaratan Akta Kelahiran diatas, 6.) Asli kutipan Akta Kelahiran Perceraian apabila Berstatus duda atau janda, 7.) Photo copy Kartu Keluarga masing-masing 1(Satu) lembar atau Photo copy Kartu Keluarga orang tuanya masing-masing dari pasangan, 8.) Pas Foto berdampingan kedua pasangan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar.

Akta Catatan Sipil merupakan Surat Bukti tertentu yang diterbitkan Catatan Sipil mengenai Status Keperdataan seseorang terhadap peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, pengakuan anak, dan pengesahan anak.

Manfaat Akta Catatan Sipil  sebagai  Keabsahan Status Keperdataan Seseorang, Kelengkapan Persyaratan masuk dan atau melanjutkan sekolah,dan juga untuk  kelengkapan persyaratan turnamen/kompetisi olahraga, kelengkapan persyaratan melamar pekerjaan meliputi PNS, TNI/POLRI dan bidang pekerjaan lainnya, Kelengkapan persyaratan bekerja atau bepergian keluar negeri, Kelengkapan persyaratan menikah, bukti status kewarganegaraan seseorang. Ujar Kepala Bidang pencatatan Sipil Kabupaten Lingga Agus Hardianto Saputro ,SE selanjutnya ia juga mengatakan untuk pengurusan ini tidak Dipungut biaya dan pengurusannya hanya memakan Waktu satu jam saja. Dengan membawa persyaratan yang lengkap seperti yang telah kita paparkan diatas tutupnya.(Sam/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


1 × = tiga

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.