Diduga Petugas Tutup Mata, Aktivitas Bahan Baku Ilegal Berkedok Legal Bebas Louding di Pelabuhan Umum Dabo Singkep.

KL- Berdasarkan hasil Investigasi dan pantauan langsung awak media Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga, Jum’at pagi (11/02/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, kegiatan louding bahan baku jenis kayu disukai Ilegal bebas beraktivitas di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas ll Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga (Kepri).
Dengan lancar dan bebas aktivitas pengerasan tersebut jelas kuat dugaan ada unsur kongkalikong antara pemilik usaha dan pemilik barang dengan pihak instansi terkait dalam hal ini khususnya pihak aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Lingga terutama yang melakukan tugas pengawasan di UPP kelas ll Dabo Singkep.
Dari pantauan dilokasi barang yang terlupakan Ilegal tersebut berupa Kayu berbentuk Kosen pintu dan Balok Beroti yang sudah di cuci menggunakan ketam kayu listri. Diangkut menggunakan Lori kepala warna kuning berbadan warna Hijau.
“Barang Kosen dan Balok Beroti di angkut buruh dari lori ke Kapal Kayu dengan nama KM. BERKAT. dan informasi dari beberapa pengunjung UUP kelas ll Dabo menyebutkan Kapal Kayu tersebut akan berangkat Tujuan Kota Tanjungpinang Ibu kota Provinsi Kepri”, Ucap salah seorang awak media tergabung di DPC (AJOI) Lingga yang melakukan Investigasi di Sekretariat AJOI Lingga beralamat Jl. Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Jum’at siang (11/02/2022).
Lebih lanjut kata (awak media-red) yang melakukan Investigasi. Aktivitas pengerasan bahan baku berupa kayu jenis Kosen dan Balok Beroti berjalan lancar hingga usai pekerjaan tampaknya luput dari pantauan pihak aparat penegak hukum.
“Kita belum tahu jelas, apakah memang semua sudah dikondisikan atau memang kegiatan tersebut benar-benar legal, sehingga lancar-lancar saja dan ini bukan yang pertama kali malah sudah berulang-ulang”, ujarnya.
Berbicara masalah legal atau tidak legal pekerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membuktikan kelegalannya seperti kutipan kutipan terlampir : Semua kayu dari hutan negara atau hutan wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal. Eksportir, mengungkapkan dengan lembaga pengungkit yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu, mengurus penerbitan Dokumen V-Legal. Caranya,
Proses pemeriksaan SVLK meliputi pemeriksaan keabsahan asal-usul kayu dari awal hingga akhir. Itu mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penanaman, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan. SVLK efektif diterapkan di semua jenis pengelolaan hutan di Indonesia: hutan alam produksi, hutan tanaman, hutan rakyat maupun hutan adat. Baik yang berbasis unit manajemen maupun yang berbasis unit manajemen (pemegang izin pemanfaatan kayu).
Standar legalitas SVLK diterapkan di :
Hutan negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta, termasuk di dalamnya pemilik IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman.
Hutan negara yang dikelola masyarakat, termasuk di dalamnya: hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat (HTR).
Hutan negara yang tak berbasis unit manajemen, termasuk di dalamnya pemegang izin pemanfaatan kayu.
Hutan hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non-hutan.
Hingga berita ini pemilik bahan, tim awak media DPC (AJOI) lingga belum mendapat penjelasan yang jelas terkait hak jawab dan penjelasan siapa saja yang termasuk jenis kayu Kosen dan Beroti yang diduga kuat, termasuk pemilik Kapal Motor (KM) BERKAT belum bisa dikonfirmasi Tim awak media.(Rilis/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ dua = 9

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.