Dinsosnakertrans Harapkan Pengusaha Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK

Dabo KL -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 1.974.000. besaran tersebut ditetapkan setelah menjalani pembahasan yang alot antara Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga bersama serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lingga, Muslim, Kamis (06/11/2014), mengatakan, ”  Telah disepakati UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.974.000, artinya Tahun 2015 ada kenaikan sebesar 14,76 % dibandingkan dengan UMK  tahun 2014, selain itu  sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak berdasarkan survey yang di lakukan pada tahun ini”

Disinggung mengenai banyaknya pekerja yang merasa tidak terpenuhinya hak mereka atas upah yang diberikan oleh pengusaha yang memberikan upah dibawah dari UMK yang ditetapkan Kabupaten.

Muslim, mengatakan, Pihaknya akan berupaya agar tahun depan pengusaha dapat mematuhi keputusan yang telah di buat ini,
” Pengusaha wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk membayar upah sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan ini, kita harap ini nanti berjalan lancar di tahun depan,” harapnya.(Rie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 + = lima

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.