Disbud Lingga Sudah Serahkan PPKD Ke Provinsi Kepri 

IMG-20180831-WA0009KL – Pemerintah Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu secara resmi telah menyerahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Lingga kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri,
Penyerahan PPKD Kabupaten Lingga disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga H Muhammad Ishak yang di wakilkan kepada Sekretaris Disbud Lingga Kamarul zaman didampingi Kabid Sosial Budaya, Beperlitbang kepada Kadisbud Provinsi Kepri Yatim Mustapa.
Selain di serahkan ke Provinsi Kepri, PPKD Kabupaten Lingga juga diserahkan dengan Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri Toto Sucipto pada hari yang sama.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga H Muhammad Ishak mengaku sangat bersyukur sekali dan berterimaksih pada staf disbud dan juga rekan-rekan Baperlitbang Lingga, tim penyusun pokok pikiran dan tenaga ahli yang telah bekerja keras dan luar biasa.
“Atas usaha keras dan kerjasama yang ulet, sehingga PPKD Kabupaten Lingga rampung di susun dan telah disampaikan ke Provinsi Kepri tepat waktu,” ungkap Muhammad Ishak,
Ucapan terimakasih tak terhingga pula disampaikannya pada Bupati Lingga H Alias Wello dan Sekda Lingga Juramadi Esram yang selalu memberi motivasi dan arahan untuk percepatan penyusunan PPKD Kabupaten Lingga.
Dijelas H Muhammad Ishak, PPKD wajib di susun kabupaten/kota dan setiap provinsi, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan yang kemudian di tindak lanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2018 tentang tata cara penyusunan PPKD.
“Jadi mempercepat penyusunan PPKD di keluarkan lagi surat edaran Nomor 1668 Tahun 2018 tentang penyusunan PPKD, begitulah sangat pentingnya PPKD itu,” ujar pria yang sekarang ini juga menakhodai LAM Kepri Kabupaten Lingga
Dia juga menangkap informasi bahwa, untuk dapat masuk flatform Indonesiana, proposal pembangunan Bidang Kebudayaan yang di ajukan kedepan salah satu syarat sudah membuat PPKD. (mrs/ Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


6 × enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.