KL – KPU Kabupaten Lingga memohon kepada Bawaslu
Kabupaten Lingga untuk menyatakan gugatan pemohon dalam hal ini DPD PAN Lingga tidak dapat diterima,
perihal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu serentak tahun 2019.Hal ini dikarenakan telah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini juga Sudah disampaikan dalam nota kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua KPU Lingga Juliyati pada sidang adjudikasi hari ke empat, Kamis, (30/8) yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Daik, Kabupaten Lingga .
Berdasarkan jawaban dan kesimpulan termohon, KPU Kabupaten Lingga
memohon kepada Bawaslu Kabupaten Lingga untuk mengabulkan seluruh
jawaban termohon (KPU Kabupaten Lingga) dan menyatakan gugatan pemohon (DPD PAN Kabupaten Lingga) tidak dapat diterima dalam pokok perkara : menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 33/HK.03.01.Kpt/2104/KPU Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus
2018 sah dan mengikat. Menyatakan menunggu putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 45P/HUM/2018 serta memohon keputusan yang seadil-adilnya apabila
Bawaslu Kabupaten Lingga memiliki pendapat lain.Selain itu, KPU Kabupaten
Lingga sebagai termohon tidak pernah atau belum menandatangani berita acara mediasi tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana yang termuat dalam formulir Model PSPP 14. Hingga saat kesimpulan dibacakan dihadapan termohon, pemohon
dan pimpinan mediasi sehingga pelaksanaan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu ini merupakan cacat hukum.
Selama belum ada keputusan dari Mahkamah Agung RI, maka PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih dianggap sah dan mengikat karena sudah diundangkan dalam berita acara negara.
” Dengan demikian artinya sudah ada kesepakatan dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM mengenai isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sehingga harus dihormati dan dijalankan oleh para pihak terkait termasuk KPU, partai politik beserta calonnya, serta Bawaslu,” kata ketua KPU Lingga Juliyati dalam siaran pers resmi KPU yang diterima Haluan Kepri perwakilan Lingga, Jum’at(31/08)
Seperti diketahui, Muhammad Afrizal yang merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga maju dalam pencalonan anggota legislatif Pemilu serentak tahun 2019 dari Dapil 3 dengan nomor urut 1. Namun dengan adanya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang bersangkutan tidak dapat maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu
tahun 2019, karena pernah dipidana dengan kasus korupsi. Meskipun ada
larangan tersebut, DPD PAN Kabupaten Lingga tetap mendaftarkan Muhammad
Afrizal ke KPU Kabupaten Lingga dan hasilnya ditolak sehingga kemudian
mengajukan mediasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga.
Mediasi pertama dan kedua dilakukan pada tanggal 23 dan 24 agustus 2018
namun tidak dijumpai kata sepakat, sehingga dilanjutkan dengan sidang adjudkasi. Sidang adjudikasi pertama pada tanggal 27 agustus 2018 dengan agenda sidang Pembacaan permohonan pemohon, sidang adjudikasi kedua tanggal 28 agustus 2018 dengan agenda pembacaan jawaban termohon, sidang adjudikasi ketiga pada tanggal 29 agustus 2018 dengan agenda sidang pembuktian, yang menghadirkan saksi dari masing-masing pihak serta sidang adjudikasi hari ke 4 Pada tanggal 30 agustus 2018 dimana agendanya yaitu pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Sidang adjudikasi hari ketiga menghadirkan saksi dari pihak termohon yaitu Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Lingga yang juga sekaligus sebagai Ketua Pokja Pencalonan.
Dalam penjelasan saksi saat sidang berlangsung menyebutkan, bahwa DPD PAN Kabupaten Lingga telah menandatangani pakta integritas dalam formulir model B3. Isi dari pakta integritas ini yaitu menjamin proses seleksi bakal calon sehingga
saat mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga
bukan merupakan mantan terpidana korupsi serta bersedia dikenakan sanksi
administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan jika terdapat
pelanggaran dalam pakta integritas. Selain itu KPU Kabupaten Lingga juga sudah mengajukan 19 alat bukti untuk bahan pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lingga.
Dalam sidang adjudikasi sidang pembuktian , pemohon juga menghadirkan saksi yaitu Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, namun KPU Kabupaten Lingga keberatan atas saksi yang diajukan karena dianggap saksi tidak pernah berhubungan langsung dalam proses tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Lingga.
” Sehingga dianggap tidak dapat menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri,” kata Juliyati menerangkan alasan penolakan KPU atas Saksi
Sidang adjudikasi selanjutnya akan diputuskan pada Hari Kamis (5/9) (Red