Disdikpora Gelar Pelatihan Di Hotel,Surat Edaran Kementrian PAN RB Tak Diindahkan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga, melaksanakan kegiatan pelatihan untuk tenaga pendidikan paud dan TK se-kabupaten Lingga di Hotel

Dabo KL-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga tidak mengindahkan surat edaran Kementrian pendayagunaan aparatur negara, reformasi Birokrasi(kementrian PAN RB) mengenai dilarangnya melaksanakan rapat atau pelatihan di ruang hotel.

Hal ini terlihat dari kegiatan pelatihan untuk guru TK dan PAUD yang berlangsung di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Singkep,Sabtu(13/12/2014), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga, melaksanakan kegiatan pelatihan untuk tenaga pendidikan paud dan TK se-kabupaten Lingga diselenggarakan selama dua hari.

Seperti diketahui,untuk menghemat anggaran belanja barang dan belanja pegawai, Kementrian pendayagunaan aparatur negara, reformasi Birokrasi(kementrian PAN RB), telah mengeluarkan surat edaran N0 11 tahun 2014,  poin kedua surat edaran dikatakan agar seluruh instansi dinas menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Fokus Grud discussion dan rapat-rapat teknis lainya di luar kantor sperti hotel, villa,cotage, resort.

Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Asmanidar, mengenai kegiatan yang dilakukan tersebut berdalih pihaknya telah mendapat restu dari Inspektorat Lingga,Kalau sifatnya pelatihan masih boleh,Kita sebelumnya juga telah berkonsultasi ke inspektorat Lingga,kata inspektorat boleh.Makanya kami selenggarakan.Lagian kalau melanggar aturan tentu kepala dinas tak izinkan juga kegiatan ini diselenggarakan,ungkapnya.(Rie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 − dua =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.