DISDUK CAPIL LINGGA TELAH MELAKUKAN PEREKAMAN KTP eL DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KE 30 DESA DAN KELURAHAN

20180709_222836KL — Diawali Dari Desa Mentuda kecamatan Daek Kabupaten Lingga. Disduk Capil Kabupaten Lingga melakukan Perekaman KTP eL.dan Pelayanan Administrasi Kependudukan .
Untuk Tahun 2018 ini .perekaman Ktp el akan dilakukan untuk 30.Desa dan kelurahan sekarang ini Perekaman KTP eL dan Pelayanan Administrasi Kependudukan sudah kita lanjutkan Ke Desa Marok.Tua, Desa Tanjung Harapan dan Desa Batu Berdaun dan insyaallah dalam.tahun ini 30.Desa dan Kelurahan dapat terealisasi.”Kata Samsudi Kadis Disduk Capil.
Sekarang ini . penduduk. Dikabupaten Lingga yang belum melakukan perekaman KTP eL berjumlah 8342 orang dari 82 Desa dan Kelurahan se-kabupaten lingga .
.akan tetapi kita melakukan.perekaman KTP eL hanya 30.Desa dan kelurahan saja. Ini disebabkan masalah Anggaran yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2018 hanya 30 Desa dan Kelurahan Saja.
Akan tetapi Mudah-mudahan dalam.tahun ini juga dapat kita selesaikan sisa Desa kelurahan yang belum melakukan Perekaman KTP el. apalagi.kita telah mengusulkan penambahan Anggaran melalaui APBD.P pada tahun ini juga untuk menyelesaikan Perekaman KTP el dan Pelayanan Administrasi Kependudukan keseluruh Desa dan Kelurahan se Kabupaten Lingga.”lanjut Kadis Disduk.Lingga ini”
Perekaman KTPeL ini sangat penting sekali ,Karena setiap.Penduduk yang sudah berumur 17 tahun keatas sudah harus mempunyai KTP el, apalagi tahun 2019 nanti akan diadakan pemilihan Pileg dan Pemilu. Karena Menurut UU pemilu 835 setiap.warga negara yang berhak memberikan suaranya untuk Pileg maupun Pemilu harus mempunyai KTP.el.untuk ikut memberikan Hak.suaranya.
Selanjutnya kadis yang akrab dipanggil pak Sam. ini menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapat undangan untuk Perekaman.KTP eL.dari kepala.Desa .wajib untuk datang. Karena ini moment yang paling tepat. Sehingga masyarakat .tidak bersusah payah lagi untuk datang kekantor.Disduk Capil.yang berada di Dabo ini. Karena untuk datang kekantor disduk capil tentulah masyarakat akan mengeluarkan biaya atau ongkos yang cukup .Jadi dengan datangnya Petugas-petugas dari Disduk Capil Ke Desa.-desa.adalah moment yang paling tepat sekaligus untuk mempermudah Masyarakat yang tinggal dipulau–pulau dan dipesisr untuk Perekaman KTPeL dan Pelayanan Administrasi Kependudukan tanpa harus mengeluarkan biaya..”Tutupnya nya.” (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 9 = nol

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.