Disnakertran Lingga Beri Aprisiasi Kepada APINDO Kabupaten Ling

KL – THR 2021 buruh / karyawan swasta bisa cair tanggal 27 April 2021 berbarengan dengan pemberian gaji, asalkan tidak melebihi waktu maksimal pencairan, yakni H-7 Lebaran.
Jika merujuk pada penentuan Idulfitri yang ditetapkan Muhammadiyah, yakni 13 Mei 2021, maka THR 2021 karyawan swasta / buruh maksimal dibayarkan tanggal 6 Mei.
Umumnya, gaji diberikan perusahaan tanggal 27 atau akhir bulan. Tidak menutup kemungkinan THR akan dibayarkan bersamaan dengan gaji. Namun, hal itu menjadi kebijakan dari setiap pelaku Usaha.
Aturan THR 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan sendiri tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan pada 12 April 2021.
Kemudian, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 buruh / pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR 2021 buruh / pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pembayaran THR 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 .
Hal ini disampaikan oleh Plt Kabid Dinas ketenaga kerjaan dan Tranmigrasi Kabupaten Lingga.Supardi, sejak adanya surat edaran surat tersebut, Dinaskertran Lingga membuka “Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan thn 2021 Alhamdullilah sampai hari ini Buruh/ Karyawan swasta Kabupaten Lingga, belum ada yang datang melapor Pengaduan ke kantor kita , baik itu masalah Gaji maupun pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR), Ujar Supardi. ( 11/ 05/ 2021)
Memang sebelumnya Disnakertran kabupaten Lingga telah menghimbau melalui surat edaran yang di keluar kementrian ketenagakerjaan , untuk pelaku Usaha agar pembayaran THR kepada Buruh / Karyawan swasta harus tepat waktu dan minimal 7 hari sebelum Hari Raya.
Alhamdullilah pelaku Usaha dikabupaten Lingga sangat mematuhi surat yang telah kita edarkan tersebut. Ini perlu kita apresiasi kepada pelaku Usaha yang telah bekerjasama dengan Disnakertran lingga dan Buruh/ Karyawan Swasta “Ujarnya,
Sementara itu Plt. Kadis Disnakertran Sabirin.S.I.P. mengucapkan terimalah kasih kepada Apindo Kabupaten yang telah bersenegri dan berkerjasama dengan Dinas Disnakertran Kabupaten Lingga dan Buruh/ Karyawan swasta, sehingga menjelang Hari Raya ini tidak ada keluhan masalah THR dan Upah dari Buruh/ Karyawan swasta.
Saya secara Pribadi dan Disnakertran Lingga mengaprisiasi Apindo Kabupaten Lingga Yang dipimpin oleh JJ.Apeth.S.H., telah memperhatikan kesejahteraan Buruh/ Karyawan swasta , apalagi dalam menjelang moment Hari Raya IdulFitri Seperti ini.
Ditambah lagi sebelumnya Apindo Lingga telah membagikan paket Sembako kepada Buruh/ Karyawan swasta dan masyarakat yang kurang mampu
Selanjutnya Plt Kadis ini juga mengucapkan,terimah kepada Stap dan jajaranya,Terutama Kabid ketenaga kerjaan dan Tranmigrasi yang telah membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya. Sehingga sampai hari ini ( 11/5/2021) tidak ada laporan dan pengaduan dari Buruh / karyawan swasta, sehingga semuanya aman terkendali dan berjalan dengan lancar.
Ini merupakan.partisipasi dan koordinasi serta kerjasama dengan pihak- pihak terkait,Hingga Sesuai dengan Amanah Presiden RI, bahwa minimal sebelum.7 hari menjelang Hari Raya THR harus dibayarkan kepada Buruh/ Karyawan swasta.
Semoga untuk.kedepanya kerjasama dan koordinasi seperti ini tetap terjalin (.Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− satu = 8

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.