DPMPTSPP Kabupaten Lingga, Tingkatkan Pengawasan Dan Evaluasi Rutin Pada Usaha Prawisata

KL — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan ( DPMPTSPP) Kabupaten Lingga, provinsi Kepri, melakukan kegiatan peningkatan pengawasan dan Evaluasi rutin pada tempat-tempat pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lingga, terkait tentang Tanda Daftar Usaha Pariwsata (TDUP).
” Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP), Said Nursyadu, melalui Kasi, Pengawasan dan Advokasi “M.Rahman
Monitoring ini bertujuan mendata usaha pariwisata yang tidak / belum memiliki TDUP, ini sangat penting TDUP oleh Subyek Pajak, merupakan tindakan kepatuhan terhadap Perundangan- undangan yang berlaku.
Selanjutnya “Rahman, menjelaskan, Dasar pengenaan TDUP ini, berdasarkan Peraturan Bupati Lingga ” Nomo 67 Tahun 2018, tentang pelimpahan sebagian kewenang dibidang perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas DPMPTSPP Kabupaten lingga.
Kedepan peningkatan Pengawasan terhadap TDUP, akan lebih diperketat, hal ini dipandang perlu, karena ada Poin- poin dalam PERBUB yang harus dipenuhi Seperti, izin Lokasi, Izin Dinas terkait dan kebijakan tata ruang yang terkait dengan dampak Usaha , oleh karena itu ” katanya, pelaku atau pemilik harus lebih dahulu mengurus Izin TDUP, setelah itu baru melakukan Operasional Usahanya.
“Rahman, mengungkapkan dari hasil pengawasan dan laporan perizinan, Dinas Parawisata ada usaha penginapan yang belum melakukan pengajuan izin Seperti “Penginapan didesa Benan, Kecamatan Kantang Bidara yang telah terjadi mengembangkan usaha Penginapan Wisata dan telah beroperasi , namun hingga kini pihak kecamatan dan dinas terkait belum menerbitkan Surat Izin kepada pengusaha tersebut, semestinya pihak pengelolah terlebih dahulu mengurus izin yang berkaitan dengan usahanya.
“Rahman, menambahkan,Desa Benan merupakan Lokasi Prawisata Kabupaten Lingga,Provinsi Kepri,” Dia berharap, agar kedepan tidak terjadi permasalahan bagi Pengusaha pengembang Prawisata dapat menyelaraskan Rencana Dinas Pariwisata dan Pemerintah setempat dalam pengembangan Parawisata Benan.
Menurutnya pentingnya pengurusan TDUP yang perlu diperhatikan bagi semua pelaku Usaha agar pihak pemerintah dapat memantau Aktivitas Sosial yang berjalan dan pelaku usaha dapat secara aman dan nyaman menjalankan usahanya sehingga tercipta Harmonisasi Usaha yang sehat demi memajukan pertumbuhan Ekonomi Lokal dan peningkatan PAD Daerah , ini akan terus dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan dan dan evaluasi perizinan Kabupaten lingga.(Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


enam × = 24

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.