KL- Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengunduran Diri Atas Nama Saudara Neko Wesha Pawelloy, BCSC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019- 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, jumat (19/05/2023). Berdasarkan undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang menyusun Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan ; 1. menanggapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, BCSc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga. 2. surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat referensi diri saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Akan diproses lebih sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan – lanjut undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ; Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena ; 1. meninggal dunia 2. permintaan sendiri ; atau 3. diberhentikan
Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa ; pelarangan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b yang umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ljngga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena ; 1.meninggal dunia 2.kesalahan diri; atau 3. diberhentikan
Selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lingga kepada saudara Neko Wesha Pawelloy, BCSc (Hons) dan saudari Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerja samanya selama menduduki jabatan masing-masing selama ini. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin, Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga.”(***) Sumber : humprosetwanlingga