KL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingglakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat DPRD Lingga, Senin (13/11).
Mewakili Bupati Lingga Alias Wello, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Zainudin Safiri menyampaikan, tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan cagar budaya.
“RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2016-2021 merupakan refleksi 5 Tahun mendatang yang mengikuti Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB),” kata Zainudin.
PPNSB tersebut dilakukan secara menyeluruh, bertahap dan juga merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang berpedoman kepada RPJMD dan operatornya RPJM Nasional.
“Pelaksanaan ini sesuai yang diamanatkan UU No 25 tahun 2004 Pasal 5 ayat 2. RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016. Akan tetapi perlu dilakukan revisi dalam upaya penyesuaian,” ujarnya.
Dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kemendagri Nomor 10 Tahun 2016 juga perlu dilakukan revisi.
“Kabupaten Lingga yang merupakan Bunda Tanah Melayu yang memiliki banyak warisan budaya, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan perawatan cagar budaya, benda, bangunan, insprastruktur, situs, dan kawasan,” kata dia.
Katanya lagi, Pemerintah Daerah perlu meningkatan partisiapasi dalam melindungi cagar budaya. Oleh karena itu, Perda Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang cagar budaya akan dilakukan revisi,” terangnya.
Sementara itu, Gabungan Komisi DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy menyampaikan, dari hasil laporan pihaknya telah terima, dari masing-masing pansus, ada beberapa hasil pembahasan yang telah dibahas ditingkat gabungan komisi.
“Dengan direvisinya Perda RPJMD tahun 2016-2021 atas dasar Ranperda Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang didalamnya ada beberapa hal, kewenangan yang kini dimiliki pemerintah daerah yaitu dalam penyesuai keputusan dan penyesuaian dalam SOTK baru dimana revisi tersebut dimulai dengan masing-masing OPD yang kemudian dimasukkan kedalam RPJMD,” ujar Neko.
Dia menambahkan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan cagar budaya, alasan harus dilakukan perubahan, diantaranya yakni adanya perubahan judul. Judul lama, pengelolaan cagar budaya, Sedangkan judul baru adalah pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Kabupaten Lingga.
“Banyak peraturan yang tidak diterima secara rinci, jelas dan tegas terkait pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Lingga,” imbuhnya.
Adanya rencana penambahan aturan dalam hal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Lingga yang harus dibunyikan dalam perda secara jelas. “Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga menjadi benturan kewenangan,” pungkasnya.
Paripurna DPRD Lingga tentang pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda tersebut, turut dihadiri Kepala OPD, Anggota DPRD Lingga, Kepala BRI Capem Daik Lingga, Kepala Bank Riau Kepri Capem Daik, Kepala Desa serta tokoh masyarakat. (mrs/Red)