KL – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Lingga telah disetujui oleh DPRD Lingga menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (10/4/2017)
Ranperda yang disahkan menjadi Perda, tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lingga, Pajak Daerah serta Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah melalui rapat paripurna di DPRD Lingga.
“Sesuai laporan tim pansus serta pembahasan gabungan Komisi DPRD, ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dapat kami setujui, sebagaimana merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang menara telekomunikasi,” ungkap Juru Bicara DPRD Lingga, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam rapat paripurna DPRD Lingga.
Dia menuturkan, persetujuan ranperda itu dilakukan atas koordinasi dari Pemkab Lingga bersama dengan biro Hukum Provinsi Kepri dan juga hasil pembahasan tim pansus DPRD Lingga pada tanggal 5 s/d 7 April 2016 lalu.
“Seiring dengan masuknya surat dari Bupati Lingga kepada DPRD Lingga maka persetujuan ranperda tentang menara telekomunikasi dilakukan atas dasar koordinasi dari Pemkab Lingga bersama biro hukum provinsi Kepri dan juga hasil koordinasi tim pansus DPRD Lingga ke Biro Hukum Kepri,” terangnya.
Dikatakan, ranperda Pajak Daerah yang dapat disetujui menjadi Perda, berdasarakn laporan tim pansus dan juga pembahasan ditingkat komisi, dengan catatan bahwa ranperda tersebut masih menggunakan sistem manual dalam mengelola pajak daerah serta menggunankan tenaga kolektor dalam pelayanannya.
“Ini jelas bisa menjadi perhatian khusus pemerintah setempat dan diharapkan sistem perbaikan pengelolaan dengan membuat suatu aplikasi demi mewujudkan Lingga Terbilang 2020. Juga ranperda pokok pengelolaan keuangan daerah, harus bisa dikelola sesuai dengan peraturan UU yang berlaku,” pintanya.
Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengucapkan terimakasih karena telah menyetujui sejumlah ranperda-ranperda menjadi Perda.
“Saya mewakili pak Bupati yang tidak bisa hadir pada hari ini mengucapkan terimakasih kepada DPRD Lingga karena telah menyetujui ketiga ranperda itu menjadi perda,” kata Muhammad Nizar Nizar.
Dilanjutkan, ketiga perda itu nantinya akan menjadi pedoman ASN di masing-masing OPD serta masyarakat sebagai dasar hukumnya dalam mengisi program pembangunan daerah.
“Ketiga perda itu nantinya akan menjadi pedoman ASN serta masyarakat dalam mengisi program daerah ini. Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada DPRD, mudahan-mudahan setelah ketiga perda tersebut disetujui bisa diberi nomor kodenya setelah dievaluasi oleh gubernur nanti,” imbuhnya. (mrs/Red)