Dabo KL- MF Pemilik dan PS pengelola Cafe H yang berada di Jl.Berindat,Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, di ciduk Petugas Satuan Reskrim Polsek Dabo,dikarenakan telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan Cafe remang-remang, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban membuat laporan di Polsek Dabo, Minggu (22/02/2015).
Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anuar, melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo, Ipda Idris, mengatakan, MF dan PS terbukti mempekerjakan Sebut saja “Bunga”(14) warga Bintan yang masih dibawah umur,Kepada Tersangka dapat dikenai Undang-undang perlindungan anak pasal 77b dan pasal 88, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun kurungan.
Kejahatan ini terungkap berawal dari Orang tua korban yang mendapatkan telephone perihal apa yang dialami si anak yang sadar telah menjadi korban langsung datang ke dabo singkep, untuk mengecek benar tidaknya si anak dipekerjakan di cafe tersebut, mendapatkan bahwa benar anaknya telah dipekerjakan di Cafe tersebut orang tua korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Dabo.
Dari pengakuan Korban,”Bunga”, awalnya saat bertemu di Tanjung Pinanag MF menawarkan pekerjaan untuk menjadi pekerja di toko yang ada di Dabo Singkep, namun dalam kenyataannya Bunga justru dipekerjakan sebagai pelayan di Cafe yang bahkan harus menemani lelaki hidung belang, mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dengan apa yang dijanjikan Bunga pun ahirnya mengabari apa yang dialaminya kepada Orang Tua yang berada di Bintan.
Zulyadin M Djamal, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Lingga, dalam hal ini KPAD akan terus mendampingi korban di dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Dengan kejadian ini kita mengambil satu pelajaran untuk kedepannya, kita akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait terutama dengan penegak hukum, untuk melakukan razia ke cafe-cafe agar kejadian ini tidak terulang lagi,sebutnya.(Rie)