Dabo, KL- Dua tersangka pencuri besi di implasmen Eks PT Timah Jl.Pelabuhan Dabo singkep , Andri Susanto (22) serta rekannya Andriansyah (26) yang disidangkan di Gedung pengadilan JL. Garuda, Dabo Singkep, 4 Setember 2014 pukul 16.00 Wib.
Di persidangan kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian digudang implasmen Eks PT Timah, atas perbuatan pencurian yang dilakukan, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) butir ke-4 dan ke-5 KUH Pidana Jo 64 KUH Pidana.
Pada persidangan dengan Hakim Ketua, Parulian Lumbantoruan, SH MH, dan sebagai Jaksa Penuntut Umum Fahmi Ari Yoga, SH. Serta sebagai saksi Kurnia Fensuri,
Putusan majelis Hakim kedua terdakwa di jatuhi Hukuman, Andri Susanto, dijatuhi hukuman 10 bulan dan Andriansyah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan,
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa, Andri Susanto 1 tahun dan Andriansyah 1 tahun 4 bulan.
Pada persidangan tersebut kedua terdakwa menerima putusan majelis Hakim, serta menyesali perbuatannya. (Puspan).