(KL). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga pada tanggal 24 Agustus 2015 bertempat Diruangan Sidang KPU telah menetapkan 4 Calon Peserta yang akan bertarung Dalam Pilkada Pilbup pada tanggal 9 Desember 2015 yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia Keempat Pasangan Calon Cabup Dan Cawabup hari ini 25 Agustus 2015 bertempat di Gedung Balai Negeri Bunda Tanah Melayu (Aula kantor Bupati) untuk mengikuti tahapan Selanjutnya dengan Agenda penentuan No urut peserta Cabup dan Cawabup yang akan Ikut bertarung Untuk Menjadi Orang nomor satu di Kabupaten Lingga Ini. Setelah pencabutan nomor Urut nanti kita akan melaksanakan Tahapan selanjutnya dengan agenda Dialog Publik yang tempatnya belum kita tentukan Ujar Komesioner KPU Bagian Hukum Ilham Diruang kerjanya, untuk DEBAT publik ini Kita minta kepada Cabup dan Cawabup Dapat Menyampaikan Materi Berisi Visi dan Misi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Lingga terutama dalam pelayanan persoalan daerah dan Kemajuan tentang Kabupaten Lingga Kedepan untuk Debat Publik ini Kami Dari KPU Akan menunjuk sebagai Mediator Dari Tokoh Masyarakat , Intelektual dan Para Akademis Yang berintegritas dan Indevinden itu akan dilaksanakan secara terbuka ujar Ilham dan selanjutnya disinggung masalah Besarnya Dana Kempanye untuk calon Peserta Cabup dan Cawabup yang akan ikut dalam Pilkada Pilbup, Besarnya Dana Kempanye telah ditentukan oleh KPU sebesar Rp 10.000.169.025 miliar. Dan selanjutnyanya Dana kempanye Peserta Pilkada Pilbup ini Akan diaudit oleh Akuntan Publik dan juga diberikan waktu kepada para peserta Cabup dan cawabup yang akan bertarung setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada yang masih Berstatus Anggota DPRD (Dewan) dan Pegawai negeri Sipil (PNS) untuk 60 hari kedepan diberikan waktu untuk melepaskan Jabatanya ujar Ilham (SAM)