KL- Hasil Rapat Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Lingga bersama OPD dan jajaranya, .dalam.rangka mengantisipasi peningkatan penularan Covid -19 yang saat ini telah terjadi 142 kasus, ,
Pemeritah Kabupaten Lingga memberlakukan untuk sementara waktu.
a. Tempat Wisata untuk sementara ditutup se- Kabupaten Lingga
b. Tempat Ibadah wajib menggunakan masker dan harus sesuai Prokes (Protokol Kesehatan)
c. Permainan rakyat dan masyarakat yang memunculkan kerumunan tidak diperbolehkan, sementara waktu.
d. Akad Nikah dibatasi 50% untuk tamu dari tempat yang disediakan.
e. Pesta pada acara pernikahan ditunda atau acara – acara yang membuat keramaian tidak diperbolehkan hingga kondisi normal
f. Bagi Pelaku usaha , Makan dan Minuman hanya menyediakan 1 Meja 2 Kursi dengan pemberlakuan jam tutup pada Pukul 22.00 WIB.
g. Gejala ringan dan sedang melaksanakan isolasi mandiri, sedangkan yang bergejala berat akan di alokasikan ke ruang khusus
h. Menyediakan tempat isolasi/karantina terpusat Implasemen Dabo Singkep Kabupaten Lingga
i. Proses belajar dirumah berlaku dari 21 Mei s/d 19 Juni (TK, SD, SMP, SMA/SMK, Pesantrean)
j. Keluar dan masuk orang ke Kabupaten Lingga harus dilengkapi dengan surat Rapid antigent . (Red)