Daik KL- Kejaksaan Negeri Daik Lingga mengadakan penyuluhan hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di jajaran Pemkab Lingga. kegiatan yang dilaksanakan Rabu (08/04/2015) bertempat di Aula Kantor Bupati Lingga tersebut bertujuan agar pejabat yang bersangkutan lebih memahami ketentuan pelaksanaan program.
Asisten Administrasi Umum sekertariat Pemkab Lingga, Idrus, mengatakan, tidak sedikit pejabat yang ditunjuk bagi jabatan PPK,PPTK,dan KPA, enggan menerima tugas tersebut dikarenakan takut berurusan dengan hukum, karnanya kegiatan yang dilakukan ini diharapkan akan memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam melaksanakan program secara baik dan tidak menjadi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya.
Sementara itu,Kasi Datun Kejari Daik, Muhamad Bayanullah, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian bentuk pelayanan hukum yang dilakukan Kejari Lingga, pelayanan hukum yang dilakukan kali ini adalah penyuluhan hukum pagi pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lingga.
Selain itu, Kejari Lingga juga memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Lingga, yakni menyediakaan Kantor dan pelayanan sebagai Pengacara Negara bagi siapa saja masyarakat yang memerlukan pelayanan konsultasi hukum, pelayanan ini diberikan kejari Lingga secara gratis. (Rie)