Kericuhanan Di SPBU Kompak DBS, Ketua DPD LAMI Kepri.Angkat Bicara

KL- Mengutip dari kejadian beredarnya video adu argument antara salah seorang pelanggan dan karyawan di SPBU Kompak Dabo Singkep, pada hari Selasa 02 Agustus 2022, kuat dugaan disebabkan oleh lemahnya penertiban dan penegakan hukum peraturan daerah (perda) melalui pihak Intansi terkait oleh pejabat utama pemerintah wilayah Kabupaten Lingga dan terkesan tutup mata.

Dalam video yang viral dibeberapa grup WhatsApp terjaga dengan durasi rekaman selama lebih dari 27 detik. Jelas terlihat seorang warga masyarakat sebagai pelanggan berinisial GR dengan salah seorang karyawan SPBU Kompak Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga terkait pertanyaan hak guna sebagai sub penyalur pengisian BBM.
“SPBU dibangun untuk siapa ?, Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kan, bukan untuk kebutuhan pemilik rekom saja kan? Sementara masyarakat umum seperti kami hanya kebagian 30 liter saja”, ucap warga berinisial GR dalam video ricuh pada Selasa 02 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya menanggapi apa yang dipaparkan warga berinisial GR dalam rekaman video singkat yang beredar tersebut, salah satu karyawan yang dipercayakan pihak SPBU menyebutkan “Rekom siapa pak yang makai ?, masyarakat juga kan ?”, Ucapnya.
dari kejadian tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD-LAMI) Provinsi Kepri, Abdul Karim yang lebih dikenal di dunia medsos dengan panggilan (Tok Agus Ramdah-red) mengatakan masalah ricuh pengisian BBM di SPBU Kompak Dabo Singkep seperti ini sudah lama terjadi, bahkan kejadian seperti ini boleh dikatakan mulai diberlakukan pengisian BBM di SPBU menggunakan Drum seng bobot 200 liter.
Jadi, (Agus Ramdah-red) permasalahan ini bukan lagi rahasia umum bagi kita dan ini sebenarnya disebabkan oleh dugaan kelalaian dan kelemahan dari pemimpin utama di Kabupaten Lingga melalui Intansi bawahannya baik dalam membuat kebijakan maupun ketentuan yang berlaku terkait SOP apa yang disebutkan karyawan SPBU mengenai penguasa hak atas surat rekomendasi tersebut.
“Kita tidak tahu selama ini, Rekomendasi atau Rekom yang disebutkan tersebut diberikan kesiapa? dan untuk kebutuhan minyak nya?, terus Rekom tersebut yang mengusulkan siapa?, dan dikeluarkan juga atas izin siapa?. Inikan sebenarnya tidak menjadi suatu kemustahilan juga bahwa segala bentuk persetujuan apa lagi menyangkut izin suatu usaha resmi seperti SPBU Kompak itu, berkaitan dengan pimpinan utama wilayah Kabupaten Lingga dalam hal sudah jelas pak Bupati kita”, terang Abdul Karim alias Tok Agus Ramdah melalui telepon seluler nya, Jum’at (05/08/ 2022).
Selama ini sudah cukup banyak permasalahan mulai dari kelangkaan hingga penyaluran BBM yang dilakukan pihak SPBU lebih mengutamakan para konsumen pemegang Rekom dibandingkan kendaraan masyarakat umum khususnya di kota Dabo Singkep. Namun uniknya hingga kini tidak ada tanggapan positif dari pihak pemerintah kabupaten lingga terkait mengentaskan permasalahan yang terjadi, apakah benar-benar dibangunnya SPBU di kota Dabo Singkep untuk kepentingan pemegang Rekom atau untuk kebutuhan warga masyarakat umum?. Ini yang tidak kita pahami.
“Kita tidak paham dengan aturan serta kebijakan yang diterapkan pemkab terkait terkait dibangunnya SPBU di kota Dabo, Kecamatan Singkep, hanya jika dilihat selama ini hanya SPBU Kompak Dabo saja yang melakukan pengisian BBM menggunakan Drum Seng dengan dikuatkan izin Rekomendasi atau Rekom tersebut”, ucap Ketua DPD LAMI Kepri.
berita ini, pihak awak media belum bisa informasi ke pihak SPBU Kompak Dabo Hinggakep dan Pemkab Lingga dalam hal ini Bupati Lingga sebagai pemangku kuasa utama di wilayah Kabupaten Lingga terkait hak jawab dan tanggapan serta klarifikasinya. (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


2 × lima =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.