Lahan Pasir di KM 8 Kembali Beraktivitas

Dabo, KL- Kawasan hutan lindung Gunung Muncung yang berada di KM 8 Jalan Raya Menuju Singkep Barat,di Jadikan Lokasi penambangan pasir milik warga, parahnya aktifitas yang belum jelas mengenai perizinannya tersebut bahkan menggunakan alat berat dalam operasinya.

Sebelumnya aktifitas serupa pernah terjadi namun  setelah beberapa media memberitakan terkait penggalian pasir dilahan tersebut aktifitasnya segera berhenti.

Saat dikonfirmasi ke Camat Singkep, Kisan Jaya, Mengakui bahwa tidak ada pengurusan izin yang dilakukan oleh pengusaha untuk kegiatan tersebut, apalagi kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tentunya tidak mungkin diberikan perizinan mengenai ini, selain itu jenis galian C (pasir) semestinya ada penarikan restribusi yang dilakukan.

“Saat ini aktivitas penggalian  pasir dilahan tersebut telah telah berhenti, kita telah turun langsung kelokasi, guna pengecekan aktivitasnya, kita meminta kepada Kepala Desa Batu Kacang agar selalu memantau aktivitas penggalian dilahan tersebut,” ujar Kisan, (13/7).

Terkait pengglian tersebut sudah pernah ditutup dua kali karena tidak memiliki izin, “Lokasi tersebut kan sudah pernah kita tutup belum lama ini,” lanjut Kisan.

Menurut salah seorang warga Singkep Barat yang setiap harinya melewati jalan itu, Penggalian pasir dilahan tersebut dapat membuat erosi, karena lokasinya berada dipinggir jalan,

“Imbasnya jalan bisa putus, bila terus dilakukan penggalin pasir, karena tanahnya akan turun bila turun hujan,” sebutnya, yang enggan menyebutkan namanya. (Puspan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 − tujuh =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.