Lima Anggota Dewan Dari Pertai Nasdem Ikuti Interview Penetapan Ketua Dewan di DPP

KL – Kelima Anggota DPR Kabupaten Lingga berasal dari Partai Nasdem yakni, Pok Yong Kadir, Riono, Neko Wesha Pawelloy, Ahmad Nasirudin dan Raja Mukhsin mengikuti interview di kantor pusat DPP Partai Nasdem untuk penunjukan ketua DPRD untuk menggantikan kedudukan M Nizar yang kini telah mundur setelah mengikuti Pilkada sebagai wakil bupati terpilih  memdampingi  Alias Wello.

Walau penetapan ketua dewan adalah wewenang DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga, namun mereka menyerahkan keputusan tersebut kepada pusat, “kami tak mau ada gejolak atau apapun baik ditubuh partai maupun di kalangan dewan,” ujar Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga, M Nizar ketika dimintai keterangan,

Nizar menambahkan, penyerahan wewenang tersebut juga sebagai bentuk netral partai kepada seluruh anggota dewan yang duduk dari Partai Nasdem itu sendiri. Dia mengaku tidak ada “Main mata” sehingga penentuan sepenuhnya tergantung pribadi masing-masing layak atau tidak menduduki kursi  ketua dewan Kabupaten Lingga tersebut.

Selain itu, Nizar juga melepas wewenang penentuan ketua dewan itu agar menghindari gejolak yang mungkin akan terjadi di tubuh seluruh anggota Dewan Kabupaten Lingga maupun yang duduk dari partai Nasdem itu sendiri.

Penunjukan DPP Partai Nasdem sebagai penentu siapa yang layak menduduki kursi ketua Dewan Kabupaten Lingga, munurut Nizar juga sebagai ajang penunjukan kemampuan kelima kader Nasdem yang memiliki kans besar sebagai Ketua Dewan.

Diketahui, Partai Nasdem Kabupaten Lingga turut berkoalisi dengan sejumlah Partai besar lainnya dalam meraih kemenangan pada Pilkada Bupati belum lama ini. Jika ditinjau dari hasil hitungan cepat milik tim pemenangan paslon AWe-Nizar, mereka keluar sebagai pemenang Pilkada serentak ini.

Sedangkan untuk Legeslatif, Nasdem yang memiliki lima kursi dan sebagai kursi terbanyak di Dewan tetap memegang erat tampuk kekuasaan ketua DPRD itu dengan mendudukan salah satu kader mereka menjadi ketua Dewan.

Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang, MPR, DPR, DPD dan DPRD yang disingkat menjadi (MD3), suara dan kursi terbanyak berhak menjadi ketua DPRD. (Rio/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh − = 4

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.