Menindak Lanjuti Laporan RCW, Kejati Kepri Datangi Sawah Sungai Besar

Sawah di Desa Sungai Besar

LINGGA, PM: Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bergerak cepat atas laporan Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, terkait Bupati Lingga, menerima aliran dana dari hasil penjualan kayu illegal logging senilai ratusan miliar rupiah, Rabu (11/1).

Kajari langsung ke lokasi pencetakan sawah di Desa Sungai Besar Lingga Utara, seperti di ungkapkan pihak perusahaan pelaksana proyek persawahaan organik dari PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari.

“Kedatangan kejati untuk mengumpulkan bahan serta meminta keterangan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dan illegal logging pada kegiatan pencetakan sawah yang dilaporkan Riau Corruption Watch (RCW) Kepri,” ungkap Ady.

Sebagai pihak terlapor, Ady Pawennari sangat menyambut baik kedatangan Kejati Kepri, karena dengan gerak cepat mengambil langkah terkait laporan RCW yang di alamatkannya pada mereka.

“Kita beri apresiasi pada Kejati Kepri, lebih cepat lebih baik, supaya seluruh laporan yang disampaikan RCW akan terjawab. Supaya berita bohong (hoax) yang dilaporkan RCW secapatnya di ketahui oleh publik,” paparnya.

Menurutnya, Kejati Kepri yang turun ke lokasi sawah di Sungai Besar bisa lebih leluasa menggali informasi dari masyarakat dan aparat desa tentang benar tidaknya ada kegiatan illegal logging di sana. Begitu juga soal dugaan korupsi penggunaan dana APBD/APBN pada kegiatan pencetakan sawah itu.

“Kedatangan kejati meruapakan jawaban atas tuntutan publik supaya cepat di proses. Akan tetapi kami juga sudah melaporkan Ketua dan Sekratris RCW Kepri ke Bareskrim Polri, atas fitnah dan pencemaran nama baik,” tuturnya.

Ady juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh kejati, bahkan dia juga menyerahkan satu bundel data dan bukti sebagai bentuk klarifikasi atas fitnah yang disampaikan RCW Kepri tersebut.

“Sudah kita serahkan satu bundel data dan bukti sebagai bentuk klarfikasi. Data itu bisa di adukan dengan data yang dilaporkan oleh RCW, siapa berbohong harus bertangging jawab,” jelasnya.

Begitu juga soal illegal logging dengan keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah, menurutnya, hal tersebut cukup mustahil di dapat dari lahan bekas kebun karet yang sudah terbakar.

“Kayunya tidak ada lagi. Jadi, illegal loggingnya dimana. Pastinya, dengan turunnya Kejati Kepri ke lokasi Sungai Besar akan mendapat titik terang, terkait benar tidaknya laporan RCW,” pungkasnya. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan − 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.