Pajak Bumi Bangun ( PBB) Dipunggut Dari Warga, Tapi Tidak Disetorkan Ke Bank.

KL – Masyarakat Desa Selayar Dusun 2 Rw 2 RT 5 kecamatan Selayar Kabupaten Lingga merasa kecewa dengan petugas pemunggut Pajak Bumi Bangunan ( PBB) yang telah ditugaskan oleh kepala Desa untuk memunggut pajak PBB dari rumah kerumah didesa tersebut , pasalnya pajak PBB yang telah dipunggut dari masyarakat banyak yang tidak disetor Ke bank mulai dari tahun 2016 sampai sekarang.
Ini diketahui setelah ada beberapa warga Dusun 2 Rw 2 RT 5 Desa Selayar datangi Kantor Bapenda Kabupaten Lingga untuk mengurus pembuatan surat Sartifikat Tanah kekantor BPN.
Salah satu warga Bpk Muchtar yang didampingi Rw2 dan Rt 2 Dusun 2 Desa Selayar menuturkan.” Kami merasa terkejut Bang, “ujarnya, sewaktu kami datang ke kantor Bapenda Kabupaten dengan beberapa orang warga, untuk Mengurus pembuatan Surat Sartifikat tanah , disitu kami diminta oleh Petugas Bapenda bagian penerimaan pajak untuk terlebih dahulu melunasi pajak PBB yang belum dibayar beserta dendanya,
Sementara yang saya ketahui setiap tahunnya warga kami Dusun 2 RW2 RT 5 Desa Selayar tidak pernah merasa menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan ( PBB) ini Jelasnya.
Lantaran setiap tahunnya berkisar bulan maret dan April ada petugas dari Desa Selayar datang ke dusun kami datang memungut Pajak PBB tersebut. Lagi pula pajak PBB itu hanya Rp 10 ribu,”tak mungkinkah kami tidak mau membayar , ujar Pak.muhctar.
Tapi sekarang kami harus mengeluarkan biaya diatas seratus ribu, padahal setiap tahunnya kami sudah bayar pajak PBB.tersebut. jadi kalau sudah bayar sebanyak ini” berarti sudah berapa tahun pajak PBB kami ini tidak disetor oleh pemunggut Pajak PBB ,Desa Selayar  ke Bank.
“kami selama ini percayalah Kalau pajak PBB kami sudah disetorkan ke Bank ., Dengan raut wajah kecewa Pak Muchtar memperlihatkan tanda bukti pembayarannya dari tahun 2015 sampai tahun 2020.
dibelakang kwintasi wajib pajak tertera disitu nama pemunggut petugas Pajak PBB Desa Selayar atas nama Darmawan yang juga akrab dipanggil Da.
Sementara itu saat media ini menghubungi Bpk Darmawan petugas pemunggut Pajak PBB Desa Selayar melalui HP Mengatakan., memang Benar Bang setiap tahunya sayalah yang memungut Pajak Bumi Bangunan ( PBB). di Desa Selayar, dan selama ini Duit hasil pungutan  Pajak PBB dari warga, saya serahkan langsung dengan kepala Desa. Kalau tidak salah hanya satu kali saya yang langsung menyetor Pajak PBB ini ke bank, dan ditahun – tahun berikutnya setelah selesai saya memungut Pajak PBB kepada Masyarakat Desa Selayar langsung saya serahkan kepada kepala Desa Selayar.” Jadi kalau masalah pajak PBB warga ada yang tidak disetorkan kebank, itu tanyakan saja langsung dengan kepala Desa Selayar.tutupnya.( Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 − tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.