Pembayaran Upah Pekerja Di Bawah UMK, SPSI Minta Pemda Tegas Menjalankan UU Ketenagakerjaan

20160829_141556

KL – Masalah kebutuhan hidup layak di Kabupaten Lingga belum  terpenuhi. Hal itu bisa dibuktikan dengan pengakuan beberapa pekerja yang ada di Daik Lingga, sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp2.201.000,. UMK sepertinya  cuma berlaku di lingkungan Pemkab Lingga dan perusahaan dan belum ada berlaku bagi para pengusaha di Kabupaten Lingga.

Dikalangan Pemkab Lingga cuma di dapatkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mendapat sesuai dengan UMK akan tapi tidak berlaku pada Pegawai Honor Lepas (THL) yang tersebar disetiap kantor, Badan dan Dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, hal ini bukan masalah yang baru tapi sejak terbentuknya kabupaten, hingga  sampai sekarang belum tersentuh oleh pemerintah.

Dari berbagai sumber yang dapat di percaya terhimpun Media  ini terkait penghasil yang didapatkan para pekerja baik sebagai THL, Buruh dan Swasta lainnya yang bekerja dengan pengusaha, baik itu di Toko, Penginapan Mini Market dan beberapa tempat lainnya yang menggunakan jasa tenaga kerja.

Pada prinsipnya, UMK ditetapkan oleh SPSI, pemerintah dan pengusaha (Tripartit) berdasarkan survei kehidupan layak, dengan mematok pengasilan dalam satu bulan Rp2.201.000,
tapi tidak berlaku bagi pengusaha yang bergelut di bidang bisnis, sehingga UMK yang diputuskan oleh Bupati Lingga di kebiri dan merugikan pihak pekerja, dalam hal ini siapa yang ingin disalahkan.

Pengakuan pekerja mereka bekerja terhitung Pukul 07.00 WIB, pulang Pukul 17.00 WIB, selama satu bulan di bayar Rp1,5 Juta. Dia tidak tahu harus bekerja apa, karena sulit mencari kerja sekarang ini di Daik Lingga khususnya di Kabupaten Lingga,

“Kalau untuk kebutuhan hanya pas-pasan saja, tidak bisa beli apa-apa. Dengan Ekonomi sekarang ini tidak sesuai waktu yang kita habiskan dengan uang yang di dapatkan. Tapi apa boleh buat, lapangan pekerjaan tidak ada,” ungkap pria lulusan SMAN ini, dan tak ingin namanya di tulis di Media ini.

Pengakuan yang sama juga di ungkapkapkan seorang pekerja Toko swalayan di Daik Lingga. Dia mengaku, mulai bekerja dari Pukul 08.30 WIB hingga ke Pukul 21.00 WIB. Pekerjaan ini baru saja di gelutinya sekitar lima bulan kedepan.

“Kalau gaji Rp1,1 Juta dalam satu bulan. Tak tahu harus bekerja apa, mau tidak mau apa yang ada saja, asalkan tidak bergantung pada orang tua,” ujarnya polos.

salah satu Pengusaha Perhotelan yang ada di Daik Lingga ketika ditemui mengaku, pembayaran gaji di bawah UMK disebabkan Omset yang masih rendah, dalam satu minggu sulit mencari tamu, bahkan Kadang-kadang kosong.

“Memang perhotelan ditempat kita lesu, dalam satu hari terkadang tidak ada tamu. Dalam satu minggu ada tetapi  tidak seberapa yang mengunakan jasa Hotel,hanya  Yang kita tunggu ketika ada Hari besar di Daik baru jasa perhotelan bergairah,” tuturnya.

Ketua SPSI Kabupaten Lingga Rajani Kemang ketika di konfirmasi mengakatan, apa yang di bayar oleh pengusaha  seperti yang disampaikan tidak sesuai UMK. Sedangkan UMK dikeluarkan sesuai rekomendasi Gubernur dan Bupati.

“Dilapangan memang ada pihak perusahaan membayar upah pekerja di bawah UMK, selanjutnya  pihak perusahaan atau pihak pengusaha beralasan masalah omset, sementara produk hukum masalah ketenaga kerjaan cukup jelas, tidak memperbolehkan memperkerjakan Upah Pekerja dibawah UMK,” jelasnya, .

Menurut aturan ketenagakerjaan, memperkerjakan pekerja dalam satu hari 8 jam dan satu minggu 40 jam. Lebih dari pada itu, pihak pengusaha harus membayar lembur. Dalam hal ini Pemerintah harus mempertegas produk Hukum ketenagakerjaan dan UMK yang telah ditetapkan Tripartit tersebut.

“UMK itu adalah standard minimal, yang harus di bayar. Jika aturan ketenegakerjaan dipertegas, jam kerja juga harus di pertegas (disiplim kerja),” paparnya.

Pihaknya meminta Pemerintah Daerah harus mempertegas terkait aturan ketenagakerjaan. Sekarang ini, untuk pembayaran upah para pekerja dibawah hak normatif.

“Pemerintah wajib mempertegas terkait Perusahaan wajib lapor mengenai pembayaran gaji terhadap pekerja. Sesuai dengan  UMK, berdasarkan  dengan rumus. Lebih mudah, dibayar sesuai dengan jam,” imbuhnya.

Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan Bupati Lingga Mustazar, ketika di konfirmasi terkait masalah ini ,belum dapat memberi jawaban, pasalnya, meski nomor hape miliknya aktif, namun tak kunjung di angkat, di kirim pesan singkat belum ada jawaban,. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Deprecated: Implicit conversion from float 4.8 to int loses precision in /home/linggaterkini.com/kabarlingga/wp-content/plugins/captcha/captcha.php on line 1051
8 × = empat puluh delapan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.