KL – Lingga, Pada Bulan Februari dan Maret, kita mendengarkan berita yang mengejutkan semua kalangan di Ibukota kabupaten Lingga, yaitu dengan adanya temuan Foto tak senonoh mirip Siswi sekolah menengah yang ada di Ibukota kabupaten Lingga, setelah itu belum lama berita menyebar, kita kembali dikejutkan dengan ditemukan seorang Ibu muda melahirkan bayinya di sungai lantaran tidak memiliki Ayah alias hubungan di luar Nikah.
Sungguh menyayatkan hati kita sebagai masyarakat Bunda tanah melayu yang telah menjadi Icon dari Kabupaten Lingga, yang sudah di promosikan secara Nasional dan Internasional. Diawal Tahun 2012 ini Ibukota Kabupaten Lingga, dikejutkan dengan berita – berita tersebut yang dapat melunturkan visi Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini. Yang isinya ialah Terwujudnya Kabupaten Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu yang Agamis, Berbudaya, Demokratis dan Mampu Bersaing untuk Menuju Masyarakat Sejahtera.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Sanggar Midani, Hidayat Rabu 14/03 kepada kabarlingga mengatakan, hal ini tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah Daerah dan para anggota DPRD serta seluruh lapisan masyarakat Lingga, apalagi hal ini tejadi di Ibukota Kabupaten yang selama ini terkenal sangat religius.
Dirinya menghimbau agar pemerintah daerah dapat segera bekerja untuk menangani masalah pornografi dan moral Anak muda kita agar tidak mudah terjerumus ke arah – arah negatif,
“ Saya kira pihak yang harus tanggap untuk masalah ini ialah Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD Komisi Pendidikan serta Bupati sendiri, karna jelas ini telah melanggar Visi Misi dari Kabupaten kita sendiri dan ini harus segera di cegah “ tuturnya.
Salah satu tokoh penceramah yang enggan namanya di sebutkan, mengatakan LSM dan Ormas Islam, yang ada di Lingga seperti Dewan mesjid indonesia, PCNU, PD Muhammadiyah, Dewan Pendidikan serta ormas lainnya juga harus tanggap masalah ini, jangan sampai Kabupaten ini di cap sebagai kabupaten yang terpuruk moral generasi mudanya.
Dengan perhatian semua kalangan masyarakat kita berharap kabupaten Lingga mampu kembali seperti dulu lagi, dengan kabupaten yang religius dan islami. Apalagi Pemerintah Pusat telah membentuk satuan kerja mengenai hal ini untuk memperkuat Keberadaan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTPP Pornografi) yang dibentuk untuk menjaga moral bangsa. Sesuai Peraturan presiden Republik Indonesia No. 25 tahun 2012. ( KL – Red )