Tambang Berdampak Bagi Masyarakat

KL – Lingga, Permen ESDM No 7 tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 6 Februari 2012, tentang ekspor tambang yang belum lama ini membuat beberapa perusahaan tambang kebingungan. Namun hal ini ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap perusahaan tambang di Lingga.

Terbukti pada Rabu (14/03) bertempat di Hotel Suling Daik Kabupaten Lingga, beberapa Perusahaan tambang bersama badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Lingga melaksanakan sidang Amdal. Dalam kegiatan tersebut BLH menghadirkan beberapa ahli yang menjelaskan tentang dampak penambangan di Lingga.

Dari beberapa ahli yang di hadirkan tidak ada satupun yang menyatakan bahwa tambang tidak berdampak negatif bagi masyarakat, seperti yang di tuturkan Ahli Geofisika dan Kimia Yuli Ekayanti, ST. Mengatakan masyarakat akan tetap terkena dampak dari penambangan tersebut , karna tambang akan merusak Sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apalagi sebagian besar masyarakat di sana adalah nelayan.

“ salah satu perusahaan yang akan beroperasi di Marok tua sepertinya belum layak untuk mendapatkan izin tambang di Desa marok Tua, jika dilihat dari dokument yang diajukan di situ tertulis masyarakat Nelayan di desa tersebut hanya sekitar 30% sementara dengan letak geografis Desa tersebut, tidak mungkin hanya sekitar 30% “ tuturnya.

Selain itu Tenaga Ahli Ekonomi Sosial Budaya DR. Deddi Zulfriadi Nora juga mengatakan hal senada dirinya meragukan jika masyarakat di Desa tersebut hanya 16 Persen Nelayan mengingat letak desa tersebut merupakan daerah pesisir pantai.

“ Kalau dilihat dari dokumen yang diajukan disitu dibuat nelayannya 16 % atau sekitar 30 %, itu mustahil karena daerah tersebut dekat dengan pantai dan laut” tuturnya.

Dari data yang kami dapat PT. Citra Anak Negeri Gurindam akan menggarap sekitar 3.180 Ha di Desa Marok Tua, sementara PT. Sinar Cahaya Kudung akan melakukan penambangan sekitar 1.340 Ha di Desa Kudung.

Selain itu menurut sumber lain Perusahaan tambang yang mengikuti Sidang Amdal pada hari tersebut hampir 10 Perusahaan. Yang di fasilitasi oleh badan Lingkungan hidup Kabupaten Lingga. Sementara keluarnya Permen ESDM No 7, para pengusaha ini mengaku akan mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pihak Pemerintah. ( KL – Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− empat = 4

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.