Pemkab Lingga Gelar Apel Deklarasi Netralitas ASN

KL- – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar apel bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Lingga. Jumat (16/10)

Apel dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lingga H. Juramadi Esram yang diikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian serta PTT dan THL dilingkungan pemerintah Kabupaten Lingga yang kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lingga.
Dalam sambutan Pjs. Bupati Lingga H. Juramadi Esram mengatakan, pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab Lingga dalam menjaga netralitas pada Pilkda Serentak 2020, dan merupakan prinsip utama dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.(ASN)
“Aparatur Sipil Negara wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” sebut Pjs Bupati Lingga ini.
Lebih lanjut dikatakan Pjs. Bupati Lingga H. Juramadi Esram, sebagai pelayan publik ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Pada hakikatnya, terhadap diri sendiri Pegawai Negeri Sipil wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaannya pada saat menghadapi situasi politik,”terangnya.
H. Juramadi Esram menambahkan, selain PNS, Tenaga Non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Lingga.
“Terdapat penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan jika terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar batasan dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,”tegas Pjs. Bupati Lingga ini.(Hms Pemkab Lingga/ Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ enam = 12

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.