Pencabulan Anak di Bawah Umur Agar di Hukum Berat

KL- Ketua DPRD Lingga Sementara, Kamarudin Ali, menilai pentingnya hukuman yang maksimal bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Hal ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari hal yang merusak masa depannya.

Kejadian hamilnya  seorang pelajar di Lingga, yang saat ini kasusnya sedang diusut oleh  pihak berwajib, untuk itu saya meminta harus kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga untuk memantau dan terus kasus ini sampai selesai proses Hukumnya. “Remaja putri yang menjadi korban pencabulan ini  seharusnya masih mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan demi masa depannya ” kata Kamarudin Ali, Kamis (14/10).

KPPAD Lingga sebagai lembaga perlindungan anak harus terus mendampingi korban pencabulan ini, hingga anak yang menjadi korban Pencabulan  mendapatkan hak se-Adil- adilnya  Akibat perbuatan  pelaku, korban menjadi kehilangan masa depan. Hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku Pencabulan ini. “Akibat pencabulan ini Korban akan menanggung malu seumur hidupnya. Untuk itu, pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya,” tegas Kamaruddin Ali.

Pria yang akrab disapa Wak Den ini, berharap, seluruh unsur masyarakat Lingga dapat mengawasi pergaulan remaja putri diwilayahnya. Masa depan daerah sangat tergantung dari kualitas generasi muda saat ini.

Dia juga mengatakan, bagaimana mendapatkan generasi muda yang berkualitas, jika para anak-anak mendapatkan perbuatan yang membuat fisikologinya terganggu.” Ini kita harapkan para penegak hukum memberlakukan hukuman berat terhadap pelaku pencabulan anak,” tutup Kamaruddin.(Mrs/Sam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 × = sepuluh

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.