PMPTSPP Lingga Sosialisasikan Online Single Submusion ( SOS) Kepada Pelaku Usaha.

KL – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (PMPTSPP) gelar sosialisasi dan implementasi pelayanan perizinan yang terintegrasi berbasis online OSS (Online Single Submusion) dengan menghadirkan narasumber Madsihit, S.H, M.H., selaku Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Kepri dan Bambang Hartanto, S.T., Teknikal Support OSS BKPM RI, kegiatan tersebut berlangsung di One Hotel Dabo Singkep, Senin (05/08/2019)
“Tujuan diadakannya OSS ini adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam penerapan PP 24 Tahun 2018 tentang perizinan yang terintegrasi,” kata Abdul Hamid Ghazali selaku Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga Abdul Hamid Ghazali saat diwawancarai oleh media usai sosialisasi kepada pihak media usai kegiatan ,berharap dengan telah digelarnya sosialisasi ini agar seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lingga ini mengurus perizinan yang ada,agar kedepannya seluruh pelaku usaha yang ada di Wilayah Kabupaten Lingga, tertib administrasi mengurus perizinan guna legalitasnya dalam usahanya”
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Bupati Lingga diwakili Asisten Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Lingga “Yuzrizal mengatakan, kalau mereka sebelumnya telah menginstruksikan pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan) untuk mengambil langkah strategis dalam upaya persiapan percepatan.
“Beberapa tahun terakhir, penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat. Sebagai upaya mengimplementasikan penyelenggaraan perizinan terintegritas sistem elektronik di Kabupaten Lingga. Saya telah menginstruksikan Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Lingga untuk mengambil langkah strategis sebagai upaya persiapan percepatan. Baik penguatan secara internal dan lintas Organisasi Perangkat Daerah, maupun menginisiasi masyarakat dan pelaku usaha melalui sosialisasi dan pendampingan sistem Online Single Submision,” kata Yusrizal
Selain itu Yuzrizal juga menambahkan, Pelayanan perizinan melalui sistem OSS ini merupakan salah satu langkah Reformasi Birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam mewujudkan Pelayanan Prima, yaitu mempermudah pengurusan berbagai perizinan dalam berusaha. Saya mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan tentang perizinan, agar dipersiapkan segala sesuatunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain diikuti pelaku usaha Sosialisasi ini juga diikuti oleh para Camat.( Sam )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 × = delapan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.