Polres Lingga Beri Himbauan Antisipasi Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang Pemerintah

 

KL – Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lingga beserta jajaran Polsek dan anggota Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan dan imbauan terhadap toko obat dan apotek yang berada di wilayah hukum polres lingga pada Jumat (21/10/2022).
Kapolres lingga AKBP Fadli Agus, SIK. MH ,menyampaikan, Polres Lingga beserta jajaran Polsek melakukan pengecekan sekaligus mengimbau pada sejumlah apotek untuk tidak melakukan penjualan jenis obat-obatan sirup sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
“Kita mengimbau pihak apotik untuk saat ini tidak melakukan penjualan jenis obat-obat sirup yang telah disampaikan oleh Kemenkes maupun BPOM,” kata Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus.
Pangecekan yang dilakukan di beberapa apotek dan toko obat serta nomor toko yang berada di wilayah hukum Polres Lingga.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk lebih berhati-hati jika memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter,” kata Kapolres Lingga.
Kapolres Lingga berharap dengan adanya himbauan tersebut seluruh apotek mengikuti imbauan yang disampaikan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hari ini Polres Lingga melalui Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Polsek jajaran melaksanakan imbauan ke apotek-apotek,” tutup Kapolres.(Humas Polres Lingga/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 1 = enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.