KL – Masyarakat Kabupaten Lingga di harapkan berani menjadi saksi dari korban hal ini di ungkapkan waka polres lingga Kompol Iksan di hadapan 175 orang yang menjadi peserta sosialisasi LPSK Yang di gelar Polres lingga di Ruang pertemuan Hotel Prima Iin pada rabu (7/3) Dabosingkep kabupaten Lingga.
Adapun 175 orang yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini yakni tersiri dari, seluruh kepalandesa sekabupaten lingga, babin kamtibmas Polres lingga, tokoh masyarakat, guru SMA , tokoh Agama.
” sosialisasi Lembaga perlindungan Saksi dan Korban, ini baru pertama kalinya dilakukan di wilayah hukum polres lingga, untuk itu saya mengimbau kepada weluruh peserta untuk lebih banyak bertanya mengenai yang bersankutan dengan perlindungan saksi dan korban, ” ungkap Wakil Kapolres lingga, Kompol Iksan dalam memberikan sambutan saat di gelarnya sosialisasi.
Dikatakannya, sosialisasi ini sangat penting, kabupaten lingga merupakan desa terbanyak di wilayah provinsi kepri, untum itu kami mengundang semua elemen yang ada dengan tujuan agar para peserta dapat mengetahuinya, apa yang menjadi hak hak saksi dan bagi korban, berikut kewajibannya. Katanya
Sementara Waka polres lingga setelah di laksanakannya sosialisasi ini dan berharap kepada para peserta mendapat ilmu dan dqpat di teruskan sebagai perpanjangann tangan kepada yang Awam, imbuh dianya.
Selebihnya, memaparkan terkait peran LPSK itu sendiri berikut mekanisme perlindungan terhadap saksi dan korban
” -Masyararakat tidak perlu kawatir dan takut untuk menjadi saksi dari korban” ada UU 31 yang melindunginya”. Kata wakil ketua LPSK Provinsi Kepulauan Riau, Lilipintauli Siregar, SH, MH Kepulauan Riau selaku nara sumber.
” LPSK, dalam hal ini merupakan Lembaga yang di tunjuk untuk melindungi hak hak saksi, selain itu, ia juga mengatakan, tidak saja masyarakat di NKRI saja yang dapat di lingdungi LPSK, akan tetapi juga melindungi saksi saksi dan korban masyarakat manca negara,” terangnya.
Kasat reskrim polres lingga, Akp Suharnoko sebagai moderator dalam sosialisasi sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya terkait perlindungan saksi dan korban, (Sam)