Putus Mata Rantai Penyakit Berbahaya, Pemda Kampanyekan Bahaya Campak Rubella 

IMG-20180720-WA0009KL.- Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kesehatan sudah memulai kampanyekan penyakit campak Rubella, melalui Puskesmas di Kecamatan masing-masing se-Kabupaten Lingga.
Yulisnawati, petugas dari Puskesmas Daik Lingga mengkampanyekan atau mensosialisasikan bahaya penyakit Campak dan Rubella dan harus di imunisasi sejak dini yang di mulai anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.
Adapun tujuan dari imunisasi Campak Rubella, kata Yulisnawati untuk menurunkan angka kecacatan dan kematian terhadap anak dan dapat di cegah sejak dini melalui imunisasi vaksin yang di berikan.
“Dengan pemberian vaksin, lima penyakit yang bisa di cegah. Di sekolah ini kami di tugaskan memberi sosiliasikan atau mengkampanyekan bahaya penyakit ini,” ungkap Yulisnawati, ketika mensosialisasikan di hadapan orang tua wali murid serta majelis guru di SDN 013 Lingga Kampung Melukap Laut Kelurahan Daik Kecamatan Lingga, Kamis (19/7).
Kampanye imunisasi campak Rubella merupakan imunisasi secara masal, sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus, mulai anak usia 9 bulan sampai satu hari menjelang anak berusia 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi, karena sifatnya wajib untuk kesehatan.
“Kampanye ini memutuskan mata rantai penularan, karena takut terjadi peningkatan atau penularan, mengingat penyakit ini sangat berbahaya. Ini secara nasional, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya,” jelasnya.
Waktu pemberian imunisasi, terhitung mulai Agustus s/d September 2018, dan ini merupakan tahap kedua dari program nasional, sebelumnya tahap pertama di Pulau Jawa pada Tahun 2017 yang lalu.
“Sasaran kita anak sekolah, mulai tingkat TK, SMP dan SMA sederajat. Kalau yang luar sekolah akan dilakukan di Posyandu, Polindes, Puskesdesx Puskesmas, Postu dan rumah sakit. Semua harus mendapatkan vaksin ini,” ujar dia.
Sedikit dia menjelaskan, efek dari pemberian imunisasi, sudah barang tentu kalau vaksin itu masuk akan punya reaksi, seperti hangat pada badan, tetapi petugas membekali obat untuk pencegahan efek dari pemberian vaksin.
Campak Rubella ini merupakan monseter pembunuh, dan mudah menular. Kalau mengenai ibu hamil mudah menyebabkan keguguran, jikapun lahir pertumbuhan anak akan terganggu bahkan mengalami kecacatan pada anak,” imbuhnya.
Dasar hukum undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit, dan dapat di hindari melalui imunisasi, pemerintah wajib memberi imunisasi.
“Untuk menyukseskan program ini, Pemkab Lingga melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Kemenag, Dinas Pendidikan serta MUI Lingga, karena masih ada keterkaitannya,” pungkasnya. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan − 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.