KL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga terus berupaya tingkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, hal ini di ungkapkan Kepala Satlantas Polres Lingga, AKP Tasriadi.
Dia mengaku, berdasarkan data 31 Desember 2016 lalu, penertiban SIM, BPKB, STNK, serta TNKB mengalami peningkatan dari Tahun 2015, hal ini menunjukkan angka cukup baik tingkat kesadarannya.
Peningkatan tersebut menandakan bahwasanya tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin besar. Hal demikian juga tak terlepas dari efek program lalu lintas yang dilakukan Satlantas sendiri.
“Kami sebagai pelayanan masyarakat tentang kesadaran masyarakat dalam mengendara di jalan raya terus diupayakan meningkatkannya. Salah satu program yang kami lalukan adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, BPKB dan TNKB,” ungkapnya, Kamis (5/1).
Dijelaskan, untuk biaya pengurusan kelengkapan berkendara tersebut, semuanya mengacu pada PP No 10 Tahun 2016. Sesuai dengan PP No 10 Tahun 2016 tersebut jelas diatur bahwa biaya untuk pembuatan SIM A baru sebesar Rp120 Ribu, dan untuk biaya pembautan SIM C hanya sebesar Rp100 Ribu,
“Sesuai dengan aturan yang ada, maka itulah biaya kepengurusan SIM A dan SIM C. Mudah-mudahan, masyarakat kita tahu dengan terteranya biaya pembuatan SIM,” tutur dia.
Dia menambahkan, PP No 10 Tahun 2016 tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017. Berdasarkan PP itu juga, biaya pembuatan SIM A dan SIM C tidak mengalami perubahan.
“Dengan kata lain, dari PP itu tarif penertiban SIM baru maupun perpanjangan SIM tidak ada perubahan,” pungkasnya. (mrs/Sam)