Satpolairud polres lingga lakukan press conference ungkap kasus ilegal Loging

KL- Satpolairud Polres Lingga amankan kapal tanpa nama muatan sebanyak 3 ton yang tidak dilengkapi surat sah hasil hutan (SKSHH) dengan satu orang tersangka yang merupakan nahkoda kapal di perairan wilayah hukum Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK. MH melalui Kasat Polairud Polres Lingga AKP Thomas Charles, SH. MH mengungkapkan, kapal yang memuat kayu tersebut ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 di perairan Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Tersangka berinisial A sebagai nahkoda kapal tanpa nama dengan muatan kayu campuran berbentuk papan dan broti sekitar 3 ton tanpa SKSHH,” kata AKP Thomas Charles didampingi Kanit Gakkum Polairud Polres Lingga Ipda Akmal di Mako Polres Lingga, Jumat (10/7/2022).
Dijelaskan AKP Thomas, kayu yang dibawa kapal tanpa nama oleh tersangka tersebut dari pesisir Desa Secawar Kabupaten Lingga ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Menurut keterangan tersangka sudah 7 kali,6 kali berhasil, 1 kali sudah kita temukan sekitaran 3 ton lebih untuk barang buktinya. Tersangka hanya 1 dengan 2 ABK sebagai saksi,” ungkap AKP Thomas.

Ditambahkan AKP Thomas, untuk pemilik kayu sedangi oleh pihak kepolisian Polres Lingga, tersangka hanya sebagai nakhoda kapal tanpa nama yang dimiliki oleh pihak Satpolairud Polres Lingga.
“Barang bukti yang kita amankan 1 buah kapal tanpa identitas dan 3 ton kayu tanpa di lengkapi dokumen,” kata AKP Thomas.(Humas Polres Lingga /Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− tiga = 6

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.