KL – Di meja penyidik Satreskrim Polres Lingga, UH gadis pelajar berumur 17 tahun memberikan keterangan kronologis kejadian yang menimpa dirinya yang kini telah berbadan dua akibat ulah SH, 30, pacar gadis belia itu, selama tiga tahun terakhir. Korban pencabulan yang masih duduk di bangku sekolah kelas tiga disalah satu SMA di Daek Lingga ditemani keluarganya melapor ke Polres Lingga, Senin (26/10) pagi.
Pada pemeriksaan tersebut,UH mengaku melakukan hubungan layaknya orang dewasa dengan SH pertama kali pada Juli, 2014. Sekarang UH mengandung janin dari benih SH berumur tiga bulan yang diketahui hamil oleh tantenya sejak, Selasa (29/9) lalu.
Tante korban yang tidak terima dengan ulah SH tersebut langsung mengadukan masalah itu kepada orang tua UH. Sontak, orang tua UH yang sejak lama Sudah melarang anaknya berpacaran dengan SH dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Pelaku telah kami periksa, hingga saat ini kami belum menahan pelaku namun diberikan hukuman wajib lapor untuk sementara,” ujar Kasat Reskrim AKP Efendri Ali ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10) pagi.
Menurut kesaksian UH, sambung Efendri, SH melakukan hubungan intim terhadap gadis tersebut di rumah pelaku di Desa Tanjung kelit dan tempat lainnya hingga beberapa kali selama mereka berpacaran. Namun, orang tua UH sebelumnya tidak pernah setuju dengan hubungan mereka.
Efendri menambahkan, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Fitri Darmadi yang turut mendampingi korban melapor ke Polres Lingga mengharapkan tidak adanya intervensi pihak manapun terkait penegakan hukum terhadap anak di bawah umur. Sehingga perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur dapat ditegakkan.
“Apalagi korban sempat menerima ancaman baik dari pesan singkat dan sebagainya Kami punya buktinya,” ujar Fitri.
Fitri menambahkan, kejadian ini ada unsur kesengajaan dari pelaku, sebab pelaku mengaku senang telah dapat menghamili korban. Bukti tersebut juga telah dikantongi KPPAD. (Rio/GET)