Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Jajaran Polres Lingga Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kepri

 

KL- Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga, Jajaran Polres Lingga melalui Bhabinkamtibmas gencar lakukan sosialisasi dan pemasangan brosur Maklumat Kapolda Kepri tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan,Sabtu(6/5/2023).

Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Linggamelaksanakan sosialisasi dan penyebaran himbauan berupa maklumat Kapolda Kepulauan Riau Nomor MAK/01/IV/2023 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan, Hal ini di lakukan untuk menyadar kan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,SIKMH menjelaskan Isi maklumat Kapolda Kepulauan Riau tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diantaranya untuk mencegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.

“Sosialisasi Maklumat Kapolda Kepulauan Riau seperti ini diharapkan mampu memberikan sosialisasi dan kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” jelas Kapolres.

Menyikapi hal tersebut upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polres Lingga beseta jajaran dengan melakukan sosialisasi Kepada masyarakat dan para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Lingga terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Lingga.

“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini , diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami serta paham dan mencegah adanya Pembakaran dengan cara membuka lahan dengan membakar, Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut secepatnya di Wilayah Kabupaten Lingga,” tutup Kapolres.(***)

Sumber : Humas Polres Lingga

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ sembilan = 12

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.