KL- : Lagi-lagi masyarakat Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, pertanyakan dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM) sebesar 4 Miliar lebih, sampai saat ini belum dibayarkan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) selama 3 tahun beroperasi.
Perusahaan tambang yang telah melakukan ekspor bijih bouksit lebih dari 1 juta ton tersebut, baru menyerahkan DKTM sekitar Rp250 juta sepanjang beroperasi. Dalam hal ini masyarakat meminta pelunasan uang DKTM dari pihak perusahaan.
Rahadi mewakili masyarakat desanya mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, namun, dari pihak TBJ tidak bersedia membayar sisanya, hal ini sangat melukai masyarakat Desa Sungai Harapan.
“Saya diberi amanah masyarakat, untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan, terkait dana DKTM yang sampai sekarang belum dilunasi. Setelah kita temui, pihak TBK tidak bersedia membeyar sisanya,” terang Rahadi, pada awak media.
Kata Rahadi, berdasarkan SK Bupati Lingga nomor 7 tahun 2011, tentang kewajiban perusahaan membayar DKTM, pihak TBJ dikenakan biaya DKTM sebesar Rp2.500 per Ton. Jika di estimasikan, DKTM yang wajib dibayar berdasarkan aturan senilai 4 miliar lebih.
“Selama tahun 2012 sampai di stop penambangan pada 2014 lalu, PT TBJ baru membayar Rp 250 juta saja. Sisanya mereka tidak mau bayar. Hal ini sangat talk wajar, karena pihak perusahaan tidak mengacu pada aturan yang ada,” jelasnya.
Dari alasan pihak perusahaan beralasan, kata Rahadi, pihak TBJ berdalih telah membayar semua dana DKTM sesuai kesapakatannya bersama warga. Sementara itu, tak satupun masyarakat yang membenarkan hal itu. Kalau pun ada surat keputusan bersama atas nilai DKTM per ton sebesar Rp 1.000, seperti yang dijelaskan pihak perusahaan kepadanya, dia mengatakan itu tidak akan berlaku, karena ada SK Bupati .
“Perusahaan ngotot telah membayar sesuai perjanjian bersama masyarakat Rp1000 per Ton. Sedangkan keberadaan SK Bupati Rp 2.500 per Ton. Aturan mana yang lebih kuat ?. Masyarakat tetap berpegang pada aturan bupati,” jelasnya.
Dia berharap, pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang ada, dan pihak berwenang harus tegas dalam hal ini. Jika sikap perusahaan seperti TBJ ini dibenarkan, bukan tidak mungkin perusahaan lainnya ikut-ikutan mengangkangi aturan bupati. (mrs)