Dabo, KL- Hermansyah (24) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Ns (16) diganjar 3 tahun 6 bulan kurungan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kerungan, Hukuman yang dijatuhkan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. Sidang yang digelar di Dabo Singkep dengan sistem setting plat ini berlangsung di Dabo Singkep, Kamis (10/7).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eryusman, SH, dan didampingi Hakim Anggota (Satu) Sugeng Sudrajat, SH.MH. hakim Anggota (Dua) Bambang Trikoro, SH.M.Hum atas terbuktinya terdakwa Hermansyah melakukan tindak pidana pencabulan ini.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dalam persidangan, terdakwa Hermasyah terbukti bersalah berbuat cabul kepada Ns (16),” ucap Eryusman.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 tentang Undang – Undang (UU) perlindungan anak. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesal atas perbuatannya, sedangkan Hal yang memberatkan terdakwa telah membuat malu keluarga korban serta menghancurkan masa depan korban.
lanjutnya, Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, putusan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Fahmi Ari Yoga SH dan Bayu Satryo SH.
Sidang tertutup tersebut dihadiri Keluarga korban dan juga Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Zuliadin dan anggota, Hadi Sumantri SH.
Pada sidang tersebut, juga dilaksanakan persidangan tiga kasus lainnya, yakni, dua kasus pencurian dan satu penadahan. Keempat persidangan yang dilakukan langsung dibacakan putusan, Sidang di gelar bertempat di Gedung Peradilan Jl Garuda, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. (Puspan)