Ternak Masih Berkeliaran, Warga Minta Perda di Tegakkan

Salah satu titik tempat berkeliarannya ternak milik warga di Daik

KL – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Lingga, hal tersebut belum menampakkan hasilnya . Sebagian ternak lembu (Sapi) dan kambing  milik warga masih berkeliaran dan merusak keindahan ibukota Kabupaten Lingga tanpa adanya sanksi yang jelas.

Fakta dilapangan yang  tak  bisa di pungkiri, ada beberapa titik di Daik Lingga sering kali ternak milik warga berkeliaran dan terkesan tidak terurus, seperti di Tanda, Kampung Salak, Sawah Indah dan beberapa titik lainnya yang ada di Kelurahan Daik masih saja terlihat  ternak milik warga berkeliaran bagaikan tak bertuan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Lingga, Pardemean Harahap mengatakan, pihaknya telah menyurati serta melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak yang berada di wilayah kerjanya. Namun, sejumlah teguran tersebut ada yang diindahkan dan ada yang tidak.

“Mengenai sosialisasi kita telah sering lakukan. Kami juga telah menyampaikan himbauan. Kalau tanggapan masyarakat, ada yang sudah mengerti dengan bahasa apa yang kami sampaikan dan ada juga yang belum,” terangnya,

Untuk menertipkan hewan ternak, sudah sudah jelas dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2011. Pada pasal 3 ayat 2 menerangkan setiap hewan ternak yang mengganggu ketertiban lingkungan, merusak tanaman, bangunan dan sebagianya, harus mendapat sanksi.

“Sebenarnya ini kerja kita bersama, kalau saran dari saya, Satpol PP nya harus ikut turun. Kita sejauh ini menindaklanjuti di lapangan belum ada,” imbuhnya.

Mengenai ternak di Kelurahan Daik sekitar bukanlah masalah yang baru, sebelum Lingga menjadi kabupaten, penertipan ternak warga sudah kerap sekali dilakukan, dan sekarang sudah beberapa kali pergantian camat dan lurah namun sampai hari ini belum terlaksana dengan maksimal.

Menjadi buah bibir warga, ternak yang berkeliaran di wilayah kelurahan kerap sekali terlihat kotoran ternak di badan jalan, selain itu juga ternak telah banyak merusak tanaman milik warga. Untuk itu, warga sangat berharap sekali pada pihak kecamatan dan kelurahan supaya menindak lanjuti sesuai perda yang telah ada dan tidak hanya sebatas himbauan. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan − = 2

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.