Truk Odol Dikabupaten Lingga Mulai Ditertibkan.

KL  –Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, melakukan sosialisasi dan penertiban truk overdimension Over Load (Odol). Untuk kendaraan truk yang melanggar aturan, petugas Kemudian melakukan penandaan pada box truk untuk di lakukan pemotongan.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Lingga,Selamat, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Adi Sutisna, Jumat ( 02/02/2020) kepada media mengatakan, truk-truk yang di lakukan pemantauan dan juga penerbitan berasal dari Batam ke Dabo dan juga dari Jambi yang melintas di daerah ini. Petugas Dishub Lingga dan Satlantas Polres linggs,bersiaga di jalan Kampung Damnah Setajam tempat kantor Dishub berada. Lalu petugas Dishub bersama personil Satlanta memeriksa ukuran box truk yang melintas.

“ Saat sosialisasi dan penertiban di temukan ukuran Box dua Lori melebihi standar yang tidak lazim seperti ketentuan aturan ditentukan, lalu petugas Dishub bersama Satlantas Polres Lingga menandai box untuk dilakukan pemotongan box Lori,” ujarnya

Kepada petugas pemeriksa sambungnya, supir truk ini mengaku, bahwa sebelumnya dia sudah di peringatkan di Batam, bahwa box lori yang dia kenderainya besarnya diatas standar.
” Supir truk tersebut mengaku belum sempat untuk melakukan pemotongan, dikarenakan sedang memuat barang untuk di antar ke Dabosingkep,” ujar Adi Sutisna menirukan ucapan sopir kepada petugas saat di periksa.
Masih menurut petugas, truk tersebut telah melakukan pelanggaran, berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang overdimension Over Load ( Odol ) telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun Rupiah pertahunnya.
Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.
Untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
Mulai 1 februari 2020, mobil dan truk barang yang terindikasi ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Selain kendaraan yang over load, Kata Adi Sutisna, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.
Dan untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi : setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, Kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana.” Jelas Adi Sutisna.( Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


lima × 7 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.